Usai Tahan Sejumlah Tersangka Korupsi, Muncul Penipuan Berkedok Penyidik Kejati Sumbar

11 hours ago 13

Langgam.id – Usai menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi, muncul aksi penipuan mengatasnamakan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), yang meminta uang ke keluarga tersangka.

Oknum tersebut mencatut nama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna dan meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan tersangka kasus korupsi.

Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah kerabat dan pihak yang dekat dengan para tersangka perkara korupsi mengaku dihubungi oleh nomor WhatsApp tidak dikenal yang menggunakan foto profil Arjuna.

Pelaku kemudian memperkenalkan diri sebagai Aspidsus Kejati Sumbar dan berupaya menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan tersangka.

Dalam sejumlah pesan yang beredar, pelaku meminta uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp30 juta. Selain itu, terdapat pula pesan yang meminta penerima untuk datang ke Kantor Kejati Sumbar.

Informasi itu dibenarkan Aspidsus Kejati Sumbar, Arjuna bahwa nomor yang digunakan pelaku bukan miliknya dan tidak memiliki keterkaitan dengan institusi Kejati Sumbar.

“Itu bukan nomor saya. Kita tidak ada menghubungi pihak mana pun, apalagi meminta uang,” kata Arjuna, Rabu (24/6/2026).

Ia meminta masyarakat agar tidak menanggapi segala bentuk permintaan yang mengatasnamakan pejabat Kejati Sumbar, khususnya yang berkaitan dengan penanganan perkara hukum.

Menurut Arjuna, seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur resmi dan tidak pernah dilakukan melalui komunikasi informal yang meminta imbalan dalam bentuk apa pun.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tidak pernah menghubungi pihak-pihak terkait penanganan dan penyelesaian perkara secara lisan atau informal,” tegasnya.

Dijelaskannya, seluruh pemanggilan maupun pemberitahuan yang berkaitan dengan proses hukum dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang.

“Kita meminta masyarakat untuk mengabaikan atau melaporkan apabila menerima pesan serupa agar tidak menjadi korban penipuan,” ungkapnya.

Dalam sepekan terakhir, Kejati Sumbar menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar.

Selain itu, Kejati Sumbar juga menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AZ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan BU sebagai konsultan supervisi pekerjaan.

Penyidik menduga terjadi pergeseran lokasi pembangunan dermaga tanpa kajian teknis yang memadai serta tidak dituangkan dalam perubahan kontrak.

Akibatnya, dermaga yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp17 miliar mengalami kerusakan serius dan amblas sekitar 1,7 meter sehingga tidak dapat difungsikan. Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

Kejati Sumbar juga tengah memproses perkara dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi pada salah satu bank BUMN yang menjerat anggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun.

Benny yang sempat berstatus buronan selama hampir lima bulan berhasil ditangkap oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada 17 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, Benny diduga menggunakan sejumlah dokumen agunan fiktif untuk memperoleh fasilitas kredit bagi PT BIP.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp34 miliar.

Selain itu, Kejati juga telah menetapkan mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang periode 2019-2022 dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |