Langgam.id – Anggota DPR RI Zigo Rolanda, mengklarifikasi status Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang hingga kini masih tercatat dalam tahap verifikasi di situs resmi LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zigo mengatakan, kewajiban pelaporan harta kekayaan untuk tahun pelaporan 2025 telah dilakukannya sejak Desember 2025. Namun, dalam prosesnya terdapat sejumlah berkas yang masih perlu dilengkapi.
Menurutnya, kelengkapan dokumen tersebut kemudian dipenuhi sebelum batas waktu pelaporan pada akhir Maret 2026. Setelah dilengkapi, dokumen yang disampaikan melalui sistem LHKPN telah dikirim dan saat ini tinggal menunggu proses verifikasi oleh tim KPK.
“Pelaporan sudah dilakukan sejak 31 Desember 2025. Karena ada beberapa berkas yang kurang, kemudian dilengkapi dan dinyatakan lengkap menjelang batas pengiriman pada akhir Maret 2026,” katanya, Senin (11/8/2026).
Zigo menjelaskan, status LHKPN miliknya yang masih tercatat dalam tahap verifikasi bukan berarti dirinya belum melakukan pelaporan.
Ia menyebutkan seluruh kelengkapan yang diminta telah dikirimkan dan diterima oleh sistem LHKPN. Saat ini, proses tersebut berada pada tahap pemeriksaan atau verifikasi oleh tim LHKPN KPK.
“Kalau untuk kewajibannya melaporkan total harta kekayaan rutin tahunan, untuk tahun 2025 sudah saya lakukan sejak akhir tahun lalu dan dikirim pada Maret 2026 tepatnya tanggal 4,” ujarnya.
Dengan demikian, Zigo menegaskan dirinya tidak terlambat dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN. Menurutnya, yang masih berlangsung saat ini adalah proses administratif berupa verifikasi oleh KPK.
“Artinya tidak ada keterlambatan batas pelaporan. Hanya saja memang belum diverifikasi oleh LHKPN KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan pemantauan terhadap situs LHKPN KPK, nama Zigo termasuk anggota DPR RI daerah pemilihan Sumbar yang status pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 belum tercatat selesai.
Zigo menegaskan bahwa status tersebut perlu dilihat dengan mempertimbangkan tahapan administrasi dalam proses pelaporan.
Ia mengaku telah memenuhi kewajibannya dengan mengirimkan laporan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. (WAN)


















































