BPK Periksa Belanja Daerah Pemko Padang, Wako Minta OPD Evaluasi

2 hours ago 1

Langgam.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melakukan pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas belanja daerah Pemerintah Kota (Pemko) Padang Tahun Anggaran 2026.

Pemeriksaan tersebut ditandai dengan Entry Meeting yang berlangsung di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (14/9/2026).

Wali Kota Padang Fadly Amran meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mendukung proses pemeriksaan sekaligus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan belanja daerah. Ia menekankan agar berbagai catatan pemeriksaan sebelumnya tidak kembali terjadi.

“Catatan dan evaluasi harus menjadi perhatian bersama agar persoalan yang pernah ditemukan tidak kembali terulang. Ketidaktahuan terhadap aturan bukan alasan, karena setiap pimpinan harus memahami dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya,” ujar Fadly.

Menurut Fadly, pemeriksaan BPK bukan semata-mata kewajiban pemerintah daerah, tetapi menjadi momentum untuk memperbaiki dan memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan dan akuntabel.

“Pemeriksaan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi momentum untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan sejalan dengan Program Unggulan (Progul) Padang Amanah,” katanya.

Fadly meminta seluruh OPD menyiapkan data, dokumen, serta informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa secara lengkap dan tepat waktu. Ia juga mengingatkan pimpinan OPD agar memahami setiap aturan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

Selain evaluasi, Fadly mendorong OPD mengutamakan langkah pencegahan. Jika terdapat keraguan dalam pelaksanaan program, terutama kegiatan dengan anggaran besar, OPD diminta segera melakukan konsultasi dengan pihak terkait.

“Kita harus mengutamakan pencegahan. Jika ada program atau kegiatan yang diragukan, segera konsultasikan agar dapat dicarikan solusi sesuai aturan sebelum menjadi temuan,” tegasnya.

Ia mengatakan, pergantian pimpinan maupun pejabat di lingkungan OPD tidak boleh membuat persoalan yang sama kembali terulang. Setiap pimpinan perangkat daerah harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan program dan anggaran di lingkup kerjanya.

Sementara itu, Pengendali Teknis I Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumbar, Yunaldi, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2026.

“Selain menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, pemeriksaan ini diharapkan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi risiko dalam pengelolaan belanja daerah agar tata kelola keuangan semakin baik dan akuntabel,” katanya.

Yunaldi menyebutkan, pemeriksaan berlangsung selama 30 hari, mulai 14 September hingga 17 Oktober 2026.

Entry Meeting tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra, Plt Kepala BPKAD Kota Padang Elvira, serta sejumlah pimpinan OPD terkait.

Sementara dari BPK RI Perwakilan Sumbar hadir Pengendali Teknis I Yunaldi, Ketua Tim Pemeriksa Sri Katana Sembiring, bersama sejumlah anggota tim pemeriksa. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |