Curiga Ada Upaya Kriminalisasi, Dosen Universitas Fort De Kock Ajukan Perlindungan ke LPSK

12 hours ago 17

Langgam.id – Tim kuasa hukum dosen Universitas Fort De Kock, Erit Rovendra mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.

Permohonan itu diajukan karena kuasa hukum menilai terdapat kekhawatiran terhadap keselamatan, keamanan, kebebasan, serta potensi tekanan dan intimidasi yang dapat dialami Erit setelah melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya.

Kekhawatiran tersebut, menurut kuasa hukum, semakin menguat setelah muncul laporan polisi tandingan yang menempatkan pihak korban sebagai pihak yang diduga melakukan kekerasan.

“Kami khawatir kondisi ini dapat menjadi tekanan terhadap korban maupun saksi dalam memberikan keterangan secara bebas,” kata kuasa hukum Erit, Khairul Abbas dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).

Khairul bahkan menduga laporan tandingan tersebut merupakan bagian dari upaya kriminalisasi terhadap korban. Ia khawatir tekanan hukum tersebut membuat korban tidak berdaya hingga akhirnya mencabut laporan yang telah dibuat.

“Patut dicurigai ada upaya pengkriminalisasian korban agar korban tidak berdaya sehingga akhirnya digiring sama-sama mencabut laporan. Sehingga para oknum pelaku kekerasan tersebut lepas dari tanggung jawab hukum. Ini tidak akan kami biarkan,” ujarnya.

Selain mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, pihaknya juga akan mengirimkan surat kepada Mabes Polri untuk meminta pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan.

Dalam permohonan kepada LPSK, kuasa hukum menjelaskan peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/7/2026). Saat itu, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), camat, lurah, serta personel TNI dan Polri bergerak menuju Universitas Fort De Kock setelah mendapatkan pengarahan di Kantor Kelurahan Manggis Ganting.

“Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, kuasa hukum menyebut terjadi dugaan kekerasan, ancaman, tekanan, dan intimidasi terhadap sejumlah dosen, mahasiswa, serta petugas keamanan kampus,” terang Khairul.

Salah satu pihak yang disebut mengalami kekerasan adalah Erit Rovendra. Khairul menyatakan Erit mengalami kekerasan fisik hingga harus mendapatkan perawatan medis.

“Selain kekerasan fisik, pihaknya juga menyebut adanya dugaan intimidasi dan ancaman serta pengambilan telepon genggam secara paksa yang kemudian dikembalikan,” kata Khairul.

Khairul menyebut sedikitnya tiga orang telah membuat laporan ke Polresta Bukittinggi terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam peristiwa tersebut.

“Laporan telah disertai sejumlah bukti, mulai dari keterangan saksi, rekaman video, foto hingga visum et repertum. Bahkan, terdapat korban yang disebut harus menjalani perawatan selama hampir satu minggu akibat dugaan tindakan kekerasan tersebut,” katanya.

Namun, setelah laporan dari pihak korban dibuat, muncul laporan polisi tandingan yang menempatkan korban sebagai pihak yang diduga melakukan kekerasan.

“Korban yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana justru saat ini juga menghadapi proses hukum sebagai pihak terlapor,” ujar Khairul.

Selain laporan polisi tandingan, kuasa hukum juga menyoroti sejumlah pernyataan yang disampaikan pejabat Pemerintah Kota Bukittinggi kepada media setelah peristiwa tersebut.

Kuasa hukum korban lainnya, Ilham Darma menilai pernyataan-pernyataan tersebut berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap korban maupun pihak yang memberikan keterangan mengenai peristiwa tersebut.

“Permohonan ini kami ajukan bukan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan klien kami dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut, tekanan, atau intimidasi,” kata Ilham.

Ia mengatakan pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Ilham berharap LPSK dapat memberikan perhatian dan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Permohonan perlindungan tersebut diajukan untuk memastikan korban dan saksi dapat menjalani proses hukum secara aman serta memberikan keterangan secara bebas,” kata Ilham. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |