Langgam.id – Ekonom Universitas Andalas (UNAND), Syafruddin Karimi, mengusulkan pemerintah perlu menaikkan ambang batas (threshold) bebas Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dari Rp50 juta menjadi kisaran Rp150 juta sampai Rp250 juta.
Menurutnya, batas yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup pekerja.
Usulan itu disampaikan di tengah ramainya perdebatan mengenai pengenaan PPh final 5 persen terhadap pencairan JHT di atas Rp50 juta. Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010. Pemerintah juga menegaskan bahwa pencairan JHT hingga Rp50 juta tetap dikenai tarif pajak 0 persen.
Syafruddin menilai, secara hukum kebijakan tersebut memang memiliki dasar yang jelas. Namun, dari sisi keadilan sosial, ketentuan itu perlu dievaluasi karena JHT merupakan tabungan wajib pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun, bukan penghasilan tambahan ataupun keuntungan investasi.
“Persoalannya bukan pada legalitas aturan, tetapi pada rasa keadilan. Dana JHT berasal dari tabungan wajib pekerja yang dikumpulkan selama masa kerja untuk menjamin kehidupan saat pensiun atau ketika kehilangan pekerjaan,” kata Syafruddin, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, ambang bebas pajak Rp50 juta ditetapkan sejak 2009. Dalam kurun waktu lebih dari 15 tahun, nilai riil batas tersebut telah tergerus inflasi, kenaikan biaya hidup, dan peningkatan upah nominal.
Akibatnya, semakin banyak pekerja berpenghasilan menengah yang berpotensi terkena pajak ketika mencairkan JHT, meskipun nilai manfaat yang diterima belum tentu mencukupi kebutuhan hidup pada masa pensiun.
Menurutnya, kenaikan threshold menjadi Rp250 juta merupakan pilihan yang lebih realistis dibandingkan mempertahankan angka Rp50 juta.
“Rp50 juta pada 2009 tentu memiliki daya beli yang berbeda dengan Rp50 juta pada 2026. Batas itu sudah tidak lagi mencerminkan kebutuhan minimum pensiun, biaya kesehatan, maupun risiko kehilangan pekerjaan,” ujar Guru Besar Ekonomi Pembangunan itu.
Ia mengusulkan agar pemerintah menerapkan skema yang lebih progresif. Selain menaikkan batas bebas pajak menjadi Rp250 juta, pemerintah dapat mengenakan tarif PPh final sebesar 2 persen untuk pencairan JHT Rp250 juta hingga Rp500 juta, dan 5 persen untuk nilai di atas Rp500 juta.
Syafruddin juga mengusulkan agar pencairan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), disabilitas, maupun kondisi darurat dibebaskan dari pengenaan pajak.
Menurut dia, skema tersebut tetap memberikan ruang bagi penerimaan negara, namun tidak mengurangi fungsi utama JHT sebagai instrumen perlindungan sosial bagi pekerja.
Ia juga membandingkan perlakuan perpajakan terhadap JHT dengan pajak transaksi saham di Bursa Efek Indonesia yang hanya dikenakan tarif final 0,1 persen dari nilai bruto transaksi.
“Memang basis pengenaannya berbeda. Pajak saham dikenakan atas nilai transaksi, sedangkan JHT dikenakan atas pencairan manfaat. Namun dari perspektif keadilan, pekerja yang menabung wajib selama puluhan tahun justru menghadapi tarif lebih tinggi dibanding instrumen investasi yang banyak dimanfaatkan kelompok berpendapatan lebih tinggi,” jelas alumnus Florida State University itu.
Sementara itu, Kementerian Keuangan menyatakan ketentuan perpajakan atas JHT yang berlaku saat ini bukan merupakan kebijakan baru. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan periode Januari-Mei 2026, sebanyak 1,64 juta klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga menikmati tarif PPh final 0 persen.
Pemerintah juga menyampaikan tengah mengkaji berbagai masukan publik terkait ketentuan batas pengenaan pajak JHT, termasuk kemungkinan penyesuaian threshold agar lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi dan tingkat kesejahteraan pekerja. (HER)

















































