
Oleh
Habieb Aulia Sufi
Peneliti Keadilan Ekologis & Analis Kebijakan LBH Padang
“Jadi apa saja yang selamat dari galodo kemarin, Pak?”
Ali tersenyum kecil.
“Alhamdulillah… anak dua, istri satu, sama dua helai seng.”
Tangannya menunjuk ke atap rumah darurat berukuran lima kali enam meter yang kini ia tempati. Di antara lembaran seng baru pemberian Yayasan Al Azhar, terselip dua helai seng kusam yang ia pungut dari puing-puing rumah lamanya. Itulah satu-satunya bagian rumah yang berhasil ia selamatkan.
“Katanya rumah sementara,” kata Ali, “tapi saya sudah hampir tujuh bulan di sini. Buat saya, ini sudah rumah tetap.”
Sebelum galodo datang, Ali sedang membangun rumah tumbuh. Rumah yang dibangun sedikit demi sedikit, mengikuti kemampuan ekonomi keluarganya. Tahun ini seharusnya rumah itu selesai. Tinggal satu petak kecil lagi yang belum dikerjakan, cukup untuk memarkir mobil kalau-kalau ada keluarga yang berkunjung.
“Utang rumahnya baru lunas bulan lalu,” kata istrinya.
Ia tertawa pelan.
“Utangnya lunas. Rumahnya juga selesai.”
Kami tertawa. Tetapi saya memastikan tawa saya tidak lebih keras daripada tawa tuan rumah.
Rumah Ali berdiri sekitar lima puluh meter dari sungai. Dalam ukuran sehari-hari, jarak itu terasa aman. Sungai kecil itu lebih menyerupai parit yang tenang daripada ancaman.
Namun galodo menghapus semua ukuran yang selama ini dipercaya warga.
Dalam semalam, alur air yang sempit di dekat rumah lama meraka berubah menjadi hamparan batu selebar lebih dari dua ratus meter. Dari lereng bukit hingga tepian Danau Maninjau, bentang alam yang selama puluhan tahun dikenali warga berubah bentuk. Sawah-sawah hilang, jalan kampung terputus, sekolah terkubur, dan sungai yang dahulu menjadi penopang kehidupan berubah menjadi jalur kehancuran.
Alur air yang semula sempit dan tenang berubah menjadi hamparan batu selebar 100-200 meter, memutus akses jalan dan membelah pemukiman warga di dekat tepian Danau Maninjau. (Sumber: LBH Padang).Saya mengunjungi Ali di Jorong Labuah, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Dari udara, kampung ini tampak seperti sebuah punggungan sempit yang diapit oleh beberapa cekungan sungai yang berhulu langsung ke perbukitan di sekitarnya. Sebelum galodo, bentang itu tampak biasa saja. Setelahnya, galodo tanpa ampun telan mengubah kampung ini. Kampung ini. Sudah kehilangan geografinya.
Ali termasuk yang beruntung. Rumah darurat itu berdiri di atas tanah milik orang tuanya. Banyak warga lain tidak memiliki pilihan serupa. Mereka ditawari hunian tetap di tempat yang jauh dari kampung asal, tanpa kepastian bagaimana mereka akan melanjutkan hidup. Ali kini bekerja serabutan. Kadang menjadi buruh harian, kadang memukat ikan di Danau Maninjau. Istrinya yang dulu berjualan di kantin SDN 14 Labuah kehilangan mata pencaharian setelah sekolah tempatnya mencari nafkah ikut terkubur galodo.
Teman-teman pembaca Langgam. Yang hilang bukan hanya rumah. Rumah memang bisa dibangun kembali. Tetapi tidak dengan mudah orang membangun kembali sawah (apalagi di atas ladang batu), sungai yang menghantarkan air, jalan menuju ladang, sekolah tempat anak-anak belajar, pasar tempat hasil panen dijual, atau rasa aman yang membuat seseorang berani merencanakan hari esok.
Perbandingan citra satelit Jorong Labuah antara Juli 2025 dan Januari 2026 menunjukkan bagaimana longsoran dari hulu tanpa ampun menghapus bentang alam yang puluhan tahun dikenali warga. (sumber: Google Earth)Negara menghitung berapa banyak rumah yang berhasil dibangun setelah galodo. Tetapi warga menghitung berapa banyak kehidupan yang belum bisa mereka jalani kembali.
Maka teman-teman. Yang hilang adalah ruang hidup.
Lalu mengapa warga memilih membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara?
Pengadilan memang tidak bisa mengembalikan sawah yang tertimbun batu. Hakim juga tidak mungkin menggeser sungai ke jalurnya semula atau membangun kembali kampung yang telah terkubur.
Karena sebetulnya, lewat gugatan ini, warga tidak sedang meminta hakim melakukan semua itu. Yang diminta warga lebih mendasar. Yaitu meminta negara memperbaiki cara memperlakukan ruang tempat masyarakat hidup.
Gugatan itu menyasar ke hulu, ke lereng-lereng gunung, ke kawasan hutan, ke peta tata ruang, ke dokumen-dokumen yang selama ini menentukan bagaimana sebuah wilayah boleh digunakan. Karena disanalah pangkal persoalannya.
Sisa bangunan sekolah yang terkubur material galodo. Ketika sekolah dan ruang publik hancur, yang hilang bukan hanya tempat belajar, melainkan juga ruang interaksi sosial dan tumpuan ekonomi warga sekitarnya. (Dok Pribadi).Ali dan sekitar enam ribuan warga Sumbar lainnya tidak kehilangan rumah karena hujan semata. Rumah mereka hanyut karena ruang yang seharusnya melindungi kehidupan telah kehilangan fungsinya sedikit demi sedikit. Hutan di hulu menyusut, daerah aliran sungai terus menerima tekanan, tata ruang berjalan seolah risiko bencana adalah urusan yang bisa dipikirkan belakangan. Ketika semua itu bertemu dengan hujan yang ekstrem, galodo tinggal menunggu waktu.
Karena itulah warga meminta negara mengevaluasi tata ruang, meninjau kembali Kajian Lingkungan Hidup Strategis, memulihkan daerah aliran sungai, merehabilitasi kawasan hutan, memperkuat mitigasi bencana, dan menegakkan hukum terhadap perusakan lingkungan. Daftar itu memang terdengar sangat birokratis. Namun bagi Ali, daftar tersebut punya arti yang sangat sederhana, apakah kampungnya masih memiliki kesempatan untuk menjadi tempat hidup yang aman.
Saya tidak melihat tuntutan-tuntutan itu sebagai kumpulan dokumen yang harus dipenuhi pemerintah. Saya melihatnya sebagai upaya menyambung kembali hubungan yang sempat terputus. Hubungan antara gunung dengan sungai. Sungai dengan sawah. Sawah dengan dapur keluarga. Dapur dengan sekolah anak-anak. Hubungan-hubungan kecil yang sering luput dari perhatian kita, dan yang tidak pernah dianggap penting oleh pengurus negara, padahal di situlah kehidupan sehari-hari berlangsung.
Maka bagi saya, gugatan ini tidak hanya semata-mata mempersoalkan keputusan administrasi pemerintah. Tetapi mempertanyakan cara negara membaca sebuah wilayah. Apakah gunung hanya dilihat sebagai kawasan produksi? Apakah sungai cukup dipahami sebagai saluran air? Apakah tata ruang berhenti sebagai peta yang tersimpan di kantor pemerintahan? Atau semuanya dipandang sebagai satu kesatuan yang menopang kehidupan orang-orang seperti Ali.
Pertanyaan-pertanyaan itu terdengar besar jadinya, sebab karena selama ini kita memang terlalu terbiasa memisahkan hutan dari kampung, sungai dari sawah, dan kebijakan dari kehidupan sehari-hari. Padahal bagi warga yang tinggal di kaki gunung, semuanya adalah satu cerita yang sama.
Sebuah map plastik tipis bertuliskan “Berkas Gugatan Warga Gugat Negara” saat didaftarkan oleh Koalisi ke PTUN Padang. Di dalam baris-baris kalimat hukum ini, warga menitipkan ikhtiar material untuk merombak arsitektur pengelolaan ruang hidup mereka yang runtuh. (sumber: LBH Padang).Sekarang bagaimana seumpamanya gugatan ini berhasil dimenangkan?
Suatu malam ketika hujan turun deras di lereng Maninjau. Kali ini berbeda sebab Ali dan masyarakat Jorong Labuah tidak lagi harus terbangun berkali-kali untuk memastikan suara gemuruh yang datang dari arah gunung bukan galodo. Sebab hutan di hulu mulai dipulihkan, daerah aliran sungai dijaga, dan lereng-lereng yang selama ini terus kehilangan tutupannya perlahan kembali menjalankan fungsinya. Gunung kembali menyimpan air, bukan mengirimkannya sekaligus ke kampung-kampung di bawah.
Saya rasa, inilah arti rehabilitasi hutan yang paling mudah dipahami. Bukan soal berapa batang pohon yang ditanam, melainkan berapa banyak orang yang bisa tidur lebih tenang ketika hujan turun.
Kalau tata ruang akhirnya benar-benar dihitung ulang dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, mungkin rumah tumbuh yang pernah dibangun Ali tidak perlu lagi berakhir menjadi puing. Kampung-kampung yang rapuh tidak lagi diperlakukan sebagai ruang kosong yang siap menerima apa pun atas nama pembangunan.
Lalu, “Huntara berdiri, tapi periuk nasi kami mati.”
Rumah memang bisa dibangun dalam hitungan minggu. Kampung tidak.
Kampung membutuhkan sawah, jalan menuju kebun, sekolah yang kembali dibuka, pasar yang kembali ramai, dan pekerjaan yang membuat orang tidak terpaksa meninggalkan tanah tempat mereka dibesarkan.
Kalau gugatan ini benar-benar mengubah cara negara bekerja, bisa saja ukuran keberhasilan pemulihan juga ikut berubah. Keberhasilan tidak lagi dihitung dari berapa banyak rumah yang selesai dibangun, melainkan berapa banyak orang yang benar-benar bisa melanjutkan hidupnya.
Barangkali itulah yang selama ini dicari Ali. Bukan rumah baru. Kesempatan untuk hidup biasa lagi.
Sebuah tuntutan sederhana yang justru paling sulit dipenuhi oleh sistem hukum kita yang korup. Di sinilah kita bisa melihat mengapa langkah hukum yang diambil oleh warga Sumatera Barat ini terasa berbeda, kalau tidak bisa disebut muluk.
Biasanya, gugatan lingkungan hidup di Indonesia bergerak dalam koridor yang cukup sempit. Rakyat menggugat karena ada satu perusahaan tambang yang merusak sawah, atau ada satu pabrik yang membuang limbah ke sungai. Tuntutannya pun cenderung seragam, cabut izinnya, hentikan proyeknya, atau bayar ganti ruginya.
Namun, apa yang sedang diuji di PTUN Padang saat ini adalah sesuatu yang jauh lebih luas. Warga tidak sedang menunjuk satu korporasi. Mereka sedang menggugat keseluruhan arsitektur pengelolaan ruang hidup mereka. Ketika sembilan pejabat publik, dari Presiden hingga jajaran Bupati, diseret ke pengadilan, yang dipersoalkan bukan lagi selembar kertas izin operasional. Yang digugat adalah cara negara mengelola risiko ekologis. Warga meminta perombakan total pada cara kerja birokrasi, bagaimana Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dihitung, bagaimana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dievaluasi pasca bencana, dan bagaimana koordinasi penanggulangan bencana tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Ini adalah gugatan yang mencoba memperbaiki pondasi rumah yang rapuh, bukan sekadar menambal atapnya yang bocor.
Namun, kita harus buru-buru menahan diri agar tidak jatuh dalam romantisisme hukum. Putusan pengadilan, seprogresif apa pun itu, tetaplah selembar kertas di atas meja hakim. Ia adalah awal, bukan akhir dari segalanya.
Belajar dari banyak ruang sidang lain di Indonesia. Ketika warga Jakarta memenangkan gugatan warga negara terkait polusi udara beberapa tahun lalu, langit Jakarta tidak serta-merta berubah biru keesokan harinya. Begitu juga ketika petani Kendeng memenangkan putusan hukum melawan izin pabrik semen, mesin-mesin tidak langsung berhenti tanpa adanya tubuh-tubuh warga yang terus bertahan mengawal tanah mereka di tapak. Putusan pengadilan hanya memberikan kita sebuah senjata hukum yang sah. Yang mengubah kenyataan material di lapangan tetaplah implementasi yang jujur, pengawasan yang ketat, ketekunan gerakan warga, kawalan media, dan ketegasan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan setiap baris kalimat dalam putusan itu benar-benar mendarat di bumi.
Pada akhirnya, hakim memang akan mengetukkan palu di ruang sidang PTUN Padang. Ketukan yang kemudian mempengaruhi ruang hidup masyarakat. Kehidupan yang berlangsung di lereng gunung, di tepian sungai, di sawah yang terkubur batu, di jalan yang putus, dan di kampung-kampung yang masih berusaha bangkit.
Karena itu, kemenangan hukum baru benar-benar berarti ketika gunung kembali mampu menahan air, sungai kembali menghidupi warga, sawah kembali ditanami, anak-anak kembali bersekolah tanpa menghantar nyawa, dan masyarakat dapat menata masa depannya tanpa terus-menerus dihantui bencana berikutnya. Jika itu yang lahir dari gugatan ini, maka yang dimenangkan bukan hanya sebuah perkara di PTUN Padang. Yang dimenangkan adalah cara baru memandang hubungan antara hukum, negara, dan ruang hidup.

















































