Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. Total, sudah ada tiga tersangka.
Tersangka baru yakni berinisial S, seorang aparatur sipil negara (ASN) di UIN Imam Bonjol Padang. Lalu HL, seorang wiraswasta yang menjabat Direktur PT APA.
Sedangkan satu lagi adalah DE, eks Bendahara UIN Imam Bonjol Padang. Ketiga kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Budi Sastera, membeberkan peran dua tersangka dalam kasus ini.
“Tersangka diduga terlibat dalam penukaran valuta asing senilai 93.200 dolar Singapura (SGD). Dana hasil penukaran valuta asing tersebut, kemudian digunakan untuk kepentingan investasi pada usaha transportasi pengangkutan semen yang bekerja sama dengan PT Semen Padang,” kata Budi dikutip Selasa (30/6/2026).
Ia mengungkapkan uang tersebut berasal dari pemberian tersangka DE. Tersangka yang sudah meninggal yakni IM, diketahui memberi uang sebesar Rp976 juta kepada DE.
“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka HL diduga menikmati keuntungan sekitar Rp715 juta, sedangkan tersangka S diduga menerima manfaat sebesar Rp403 juta. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah dana yang berkaitan dengan pinjaman kepada DE,” jelasnya.
Budi menyebutkan, tindakan penukaran mata uang asing diduga dilakukan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul uang yang berasal dari tindak pidana agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun diketahui pihak lain.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya. (WAN)

















































