Kasus Pencurian Tanah Timbunan di Padang, Korban Minta Keadilan

1 day ago 9

Langgam.id - Laporan dugaan pencurian tanah timbunan milik Effendy disamping Pabrik Es Kristal 99 di Jalan Air Dingin, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) masih melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP).

Penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan dan masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum. Pelapor atas nama Tomy masih menunggu kepastian hukum terkait laporannya yang telah masuk ke Polda Sumbar sejak Agustus 2022.

Tomy mengatakan, sebelumnya dia mendapat informasi adanya dugaan pencurian tanah yang diduga dilakukan Hanif Indra dari tetangga lokasi tanahnya.

Mendapati informasi tersebut, dia mendatangi lokasi kejadian dan melihat ada dua orang yang sedang bekerja menggunakan alat berat mengambil tanah di lahannya.

"Saya tanya kepada kedua orang tersebut, ini yang punya tanah siapa dan siapa yang nyuruh ambil. Kedua orang itu menjawab Hanif Indra. Dari situ akhirnya saya buat laporan ke Polda Sumbar pada 8 Agustus 2022," kata Tomy, Jumat (13/6/2025).

Tomy mengatakan, setelah laporan tersebut, dirinya bersama penyidik mendatangi lokasi kejadian dan bertemu dengan karyawan pabrik es di sana. Kemudian penyidik Polda Sumbar mendokumentasikan.

"Namun laporan saya cukup lama, dari 2022 Agustus sampai 30 Januari 2025 baru ada penetapan tersangka. Kami menduga memang sengaja dari pihak terlapor memasukkan gugatan perdata untuk menghambat proses pidana," ujar Tomy.

Dijelaskannya, laporan terkait dugaan pencurian tanah timbunan miliknya lebih dulu masuk ke Polda Sumbar dibandingkan gugatan perdata yang dilayangkan oleh terlapor.

"Boleh saja mereka menyampaikan seperti itu. Tapi faktanya saya melaporkan perkara pencurian tanah timbunan ini pada 8 Agustus 2022, sedangkan gugatan perdata mereka masuk pada tanggal 9 Maret 2023. Bisa dinilai siapa yang dulu," jelasnya.

Tomy menduga gugatan perdata yang mereka lakukan untuk menghambat proses pidananya. Karena dari bukti pemilikan, mereka tidak memiliki bukti kepemilikan sama sekali terhadap tanah yang mereka ambil.‎ Karena pihak Hanif Indra sudah melakukan pengukuran ulang terhadap SHM yang mereka miliki.

"Kita juga sudah melakukan ukur ulang oleh BPN," katanya.

Tomy berharap karena perkara ini cukup lama prosesnya, pihaknya juga sudah banyak menempuh upaya hukum, tidak hanya di Polda Sumbar, tapi sampai ke Mabes Polri, mas Wapres dan bersurat ke Presiden dan Kompolnas.

"Jadi saya berharap dengan sangat agar penegak hukum benar-benar secara objektif menilai perkara ini supaya ada kepastian hukum yang bisa diterima. Supaya ini juga agar menjadi pembelajaran masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, terkait laporan dugaan pencurian tanah timbunan atas pelapor Tomy sudah masuk ke ranah penyidikan.

Terlapor atas nama Hanif Indra sudah ditetapkan sebagai tersangka.‎ Saat ini penyidik masih melengkapi berkas acara pemeriksaan tersebut.

"Penyidik melengkapi P19‎ (berkas perkara belum lengkap) dan telah mengirimkan berkas ke jaksanya. Saat ini penyidik masih menunggu petunjuk dari jaksa," pungkasnya. (*/yki)

Read Entire Article
Pekerja | | | |