Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup 

6 hours ago 5

LANGGAM.ID -- Terpidana Dadang Iskandar mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan akan mengajukan banding atas vonis seumur hidup dalam kasus polisi tembak polisi .yang menyebabkan AKP Ulil Riyanto tewas dan percobaan pembunuhan berencana terhadap Kepala Polres Solsel AKBP Arief

Mukti pada November 2024 lalu. 

Sebelumnya dalam persidangan Dadang melalui kuasa hukumnya akan memutuskan pikir-pikir atas vonis seumur tersebut. Namun seusai persidangan pihaknya memutuskan untuk mengajukan banding.

"Kami ada waktu seminggu untuk mengajukan banding," ujar Kuasa Hukum Dadang, Sutan Mahmud Syaukat, Rabu 17 September 2025.

Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak disebutkan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusan tersebut. Seperti percakapan terpidana dengan Ulil Riyanto melalui sambungan telepon yang meminta korban untuk melepaskan dua truk yang ditahan polres karena membawa hasil tambang galian C.

"Hakim sering mengulang kalau korban menjawab tidak bisa, padahal tidak ada kata-kata tidak bisa itu. Kalau ada tolong buktikan," ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti pertimbangan hukum hakim yang tidak memasukan kesaksian Satpam BRI yang melihat terpidana Dadang mencari ponselnya yang hilang seperti yang disampaikan saat pembacaan pledoi. Sedangkan dalam persidangan hakim menyebutkan Dadang pura-pura kehilangan ponsel sebagai modus bolak balik ke Polres untuk memantau keberadaan korban.

"Lalu ada skenario hape hilang, tidak ada itu hape hilang. Hape terdakwa benar hilang dan ada kesaksian dari Satpam ATM BRI yang melihat terdakwa," katanya.

Kuasa hukum menyatakan akan menyiapkan upaya hukum untuk keadilan Dadang dengan mengajukan banding atas vonis seumur hidup tersebut.

Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan hukum penjara seumur tahun kepada Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar. Voni tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu hukuman mati bagi Dadang Iskandar.

Majelis hakim menyatakan terpidana Dadang terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai yang diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 340 Juncto (Jo) 53 KUHP.

Majelis hakim menyatakan menyatakan terpidana Dadang Iskandar terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ryanto Ulil Anshar yang merupakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan.

"Terdakwa dengan sadar menembak korban dari jarak dekat dengan mengerahkan ke kepala korban hingga terkulai dan jatuh. Akibat tembakan itu korban meninggal di tempat," ujar Majelis Hakim.

Setelah itu sambung majelis hakim, terpidana pergi dengan mobilnya menuju rumah dinas Kepala Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Besar Arif Mukti. Saat itu pelaku mencoba membunuh Kapolres Solsel Arief dengan melepaskan tembakan ke rumah dinas Arif. 

"Namun, upaya pembunuhan itu gagal tidak ada tembakan yang mengenai saksi AKBP Arif dan dua orang ajudan yang berada di dalam rumah pada malam itu," ujarnya.

Dalam vonis tersebut hakim menyebutkan Hal-hal yang memberatkan, terpidana yaitu perbuatan terpidana menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, sebagai anggota polri terpidana seharusnya mengayomi masyarakat, kemudian mencoreng nama baik instansi polri. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada. 

Peristiwa penembakan disebut berawal dari permintaan Dadang kepada Ulil agar membantu menyelesaikan persoalan tambang ilegal di Solok Selatan. 

Namun, permintaan itu ditolak oleh korban, yang berujung pada tindakan penembakan kepada Ulil Riyanto oleh Dadang di Parkiran Polres Solok Selatan 22 November 2024.

Usai kejadian tersebut, terdakwa Dadang sempat melarikan diri dengan mobil dinasnya. Namun tak lama berselang, ia kemudian menyerahkan diri ke Polda Sumbar. (fx)

Read Entire Article
Pekerja | | | |