Langgam.id – Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus akan melakukan gelar perkara kasus video call sex atau VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang.
Polisi sudah menetapkan seorang pelaku berinisial ABG. Pelaku itu tercatat sebagai seorang narapidana di Lapas Sarolangun, Jambi. Pelaku dituding mengedit rekaman VCS itu untuk meminta sejumlah uang kepada Bupati Safni.
Kata Gatot, gelar perkara dilakukan untuk menentukan keputusan lebih lanjut dalam perkara yang ditangani Polda Sumbar tersebut.
“Terkait tindak lanjut terhadap perkara yang saat ini ditangani Polda, penyidik nantinya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan keputusan lebih lanjut,” katanya kepada langgam.id, Jumat (20/3/2026).
Dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyatakan kepolisian akan mengupayakan proses pemulihan kepada penyelesaian perkara atau restorative justice (RJ).
Kata Susmelawati, hal ini dilakukan karena korban telah memaafkan tindakan dari perbuatan pekaku.
Namun, Gatot menegaskan, Polda Sumbar belum menerima permintaan RJ dalam perkara tersebut.
“Saat ini Polda juga belum menerima permintaan RJ,” ucapnya.
Seperti diketahui, polisi menjelaskan kasus ini berawal dari pelaku yang seorang narapidana ini menyamar sebagai perempuan berstatus pegawai negeri sipil dengan memakai akun Facebook palsu bernama Mama Ayu.
Dalam komunikasi di media sosial itu, Safni dan pelaku bertukar nomor handphone. Klaim polisi, rekaman VCS Safni merupakan video editan.
Keputusan rekaman VCS itu adalah video editan berdasarkan pengakuan pelaku. Sementara belum dilakukan uji digital forensik atau melibatkan ahli berbasis Informasi dan transaksi elektronik (ITE).


















































