Dukung RPL, Rektor UIN IB Minta Fakultas dan Prodi Segera Siapkan Perangkat Kebijakan

12 hours ago 13

InfoLanggam – UIN Imam Bonjol Padang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi dan Implementasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Gedung J Kampus III, Ruang Teleconference, Jumat (17/10/2025).

Sebanyak 50 peserta hadir dalam kegiatan ini. Terdiri dari Rektor UIN Imam Bonjol Padang, kepala LPM, wakil rektor satu, ketua program studi, serta TIPD.

Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Imam Bonjol Padang, Hermawati mengungkapkan bahwa RPL merupakan langkah strategis dalam mendukung kebijakan nasional tentang pengakuan capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang dari jalur formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja.

“RPL bukan sekadar mekanisme administratif, tetapi wujud nyata pendidikan yang inklusif, relevan, dan berkeadilan,” sebutnya.

Hermawati menambahkan, melalui forum ini, ia berharap dapat meningkatkan pemahaman sivitas akademika tentang konsep dan mekanisme RPL, mengidentifikasi langkah strategis implementasinya,

Serta menggali praktik baik dari perguruan tinggi lain seperti Universitas Andalas dan Universitas Negeri Padang yang telah berpengalaman dalam pelaksanaannya.

“Hal ini diharapkan dapat mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi dan penguatan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di kampus kita,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada para narasumber, peserta, dan panitia yang telah mempersiapkan kegiatan dengan baik.

Ia berharap hasil FGD membawa manfaat bagi pengembangan mutu akademik dan layanan pembelajaran di UIN Imam Bonjol Padang.

Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof Dr Hj Martin Kustati MPd mengungkapkan agar setiap fakultas dan program studi segera menyiapkan perangkat kebijakan serta sumber daya untuk mendukung pelaksanaan RPL.

Ia menyebutkan, kebijakan tersebut sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2851 Tahun 2022, yang mewajibkan perguruan tinggi keagamaan Islam melaksanakan RPL secara profesional dan terstandar.

Menurut Martin, pembentukan tim dan penetapan asesor RPL menjadi langkah penting dalam proses ini. Tim tersebut bertugas melakukan penilaian terhadap hasil pembelajaran nonformal dan informal, kemudian menyesuaikannya dengan capaian pembelajaran di program studi.

“Tim RPL harus benar-benar memahami proses asesmen capaian pembelajaran dari berbagai jalur. Hasil asesmen inilah yang nantinya menjadi dasar penetapan kelulusan RPL sesuai dengan ketentuan akademik,” beber Martin.

Ia juga mengingatkan pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman dalam setiap tahapan pelaksanaan mulai dari pendaftaran, asesmen, validasi, hingga penetapan hasil.

Martin mengatakan, bahwa tanpa adanya SOP yang jelas dan terukur, pelaksanaan RPL akan sulit mencapai standar mutu yang diharapkan.

Martin mendorong adanya kolaborasi lintas kelembagaan, baik dengan perguruan tinggi umum maupun lembaga pelatihan dan sertifikasi profesi (LPK dan LSP). Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan legitimasi dan mutu pelaksanaan RPL di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang.

“RPL yang berkualitas tidak hanya diukur dari proses asesmen internal, tetapi juga dari kemitraan eksternal yang kuat dan kredibel,” sebutnya.

Martin juga berpesan agar seluruh program studi menyiapkan instrumen dan mekanisme RPL dengan sungguh-sungguh.

“Program studi yang unggul adalah yang mampu mengelola RPL secara akuntabel, berorientasi mutu, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan institusi,” ujarnya. (*)

Read Entire Article
Pekerja | | | |