Langgam.id — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (Divre II Sumbar) menggencarkan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang menjelang masa Angkutan Lebaran 2026. Upaya ini dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat saat melintasi jalur kereta api.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan, sosialisasi dilakukan melalui kolaborasi dengan komunitas pecinta kereta api, yakni Sumatrain dan Transport for Padang.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada dan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang,” ujar Reza, Senin (16/3/2026).
Sebelumnya, KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan sosialisasi di empat titik perlintasan, yakni Km 11+500 petak jalan Padang–Tabing, serta Km 42+8/9, Km 43+800, dan Km 45+5/6 petak jalan Lubuk Alung–Kayutanam.
Pada kegiatan terbaru, sosialisasi digelar di perlintasan Km 1+3/4 petak jalan Padang–Pulau Air, tepatnya di kawasan Tarandam, Kota Padang. Petugas bersama komunitas menyampaikan imbauan langsung kepada pengguna jalan menggunakan pengeras suara, memasang spanduk, serta membagikan stiker berisi pesan keselamatan.
Pesan tersebut mengingatkan pengguna jalan untuk “berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan kondisi aman, lalu lanjutkan perjalanan” sebelum melintasi rel kereta api.
Selain edukasi keselamatan, KAI Divre II Sumbar juga membagikan takjil dan suvenir kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian di bulan Ramadan.
Reza menyebutkan, hingga Maret 2026, pihaknya telah melaksanakan sedikitnya lima kali kegiatan sosialisasi, baik di perlintasan sebidang maupun di lingkungan sekolah yang berada di sekitar jalur kereta api.
Menurut dia, berbagai perangkat keselamatan seperti palang pintu, rambu berhenti, papan peringatan, hingga semboyan 40 atau klakson masinis, hanya akan efektif jika didukung oleh kedisiplinan pengguna jalan.
“Keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat. Pelanggaran tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga awak kereta api,” kata Reza.
Ia menegaskan, pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan tindakan yang melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
KAI Divre II Sumbar juga mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan perjalanan kereta api, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas di perlintasan.
“Kunci utama keselamatan adalah disiplin dan kesadaran bersama,” ujar Reza.
Ke depan, KAI Divre II Sumbar berkomitmen terus memperkuat edukasi keselamatan serta meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, Balai Teknik Perkeretaapian, dan pemangku kepentingan lainnya.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan potensi bahaya di sekitar jalur kereta api melalui stasiun terdekat atau Contact Center KAI 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], maupun media sosial KAI121.


















































