Kabut Asap, SMA Sederajat di Sumbar Kembali Lakukan PJJ

6 hours ago 11

Langgam.id — Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa SMA sederajat di daerah yang terdampak kabut asap, Kamis (17/9/2026).

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Habibul Fuadi mengatakan kebijakan tersebut bersifat monitoring dan akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di masing-masing kabupaten dan kota.

“Kebijakan ini kita monitoring dan akan dipantau secara berkala mengikuti kondisi terkini kualitas udara di kabupaten/kota di Sumbar,” kata Habibul.

Ia mengatakan sejumlah sekolah saat ini juga tengah melaksanakan ujian pertengahan semester. Karena itu, sekolah diminta menyesuaikan pelaksanaan ujian dengan kebijakan PJJ yang diterapkan.

“Tiga hari kemarin masih offline, nanti kalau masih ada ujian yang tersisa sekolah bisa menyesuaikan,” ungkapnya.

Terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Habibul meminta pihak sekolah berkoordinasi dengan dapur penyedia masing-masing untuk menentukan teknis pelaksanaannya selama PJJ.

Sebelumnya, sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Sumbar juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pengalihan pembelajaran tatap muka ke PJJ akibat kondisi udara yang terdampak kabut asap.

Di Kabupaten Tanah Datar, misalnya, PJJ dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.4.2/2027/DIKBUD-2026. Kebijakan tersebut berlaku sejak Selasa (15/9) hingga Jumat (18/9/2026) dan akan disesuaikan dengan situasi serta kondisi di lapangan.

Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran PAUD dan TK diliburkan sepenuhnya. Sementara pembelajaran SD dan SMP dilaksanakan dari rumah, sedangkan SMA sederajat menyesuaikan petunjuk teknis dan kebijakan instansi yang berwenang.

Kota Bukittinggi juga menerapkan PJJ melalui Surat Edaran Nomor 400.3.2/339/Disdikbud.P.PAUD-PNF/2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi PAUD, TK serta siswa SD kelas 1 dan 2 selama tiga hari kerja, mulai 15 hingga 17 September 2026.

Sementara di Kabupaten Agam, pengalihan pembelajaran tatap muka ke PJJ dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1449 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut berlaku untuk tingkat TK/PAUD, SD dan SMP sederajat mulai 16 hingga 19 September 2026. Pelaksanaannya dipantau secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Di Kota Padang, Pemko kembali menerapkan PJJ menyusul kondisi kualitas udara yang masih terdampak kabut asap.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Yopi Krislova mengatakan PJJ akan berlangsung selama dua hari ke depan sambil melihat perkembangan kualitas udara di Kota Padang.

Ia meminta orangtua ikut mengawasi aktivitas anak selama pembelajaran berlangsung dari rumah.

“Kondisi saat ini kita harapkan para orangtua mengarahkan anak beraktivitas di dalam rumah dan jika memang harus keluar gunakan masker, jangan sampai abai karena kabut asap dapat menyebabkan penyakit,” katanya.

Yopi juga mengingatkan hal tersebut penting dilakukan mengingat siswa akan menghadapi ujian yang dijadwalkan pada 21 September 2026.

“Sebentar lagi juga kita akan memasuki ujian tanggal 21,” tutupnya. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |