Langgam.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali mengamankan seorang pria berinisial AW (40), yang disebut merupakan residivis kasus narkotika. Dalam penangkapan itu, polisi menyita delapan paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas mengatakan, penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat.
“Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Dia ini diketahui pernah terlibat perkara narkotika pada 2021,” ujarnya, Kamis (17/9/2026).
Setelah penyelidikan dilakukan, kepolisian memperoleh informasi bahwa AW berada di rumahnya di kawasan perumahan Jalan Abdul Muis, Kelurahan Taratak. Penggerebekan pun dilakukan kepolisian.
Darmawan mengungkapkan, sat penggeledahan ditemukam satu helai jaket berbahan levis warna dongker yang digantung di dalam lemari pakaian kamar. Di dalam jaket itu, terdapat satu kotak permen warna bening.
“Di dalam kotak permen tersebut ditemukan delapan plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu, kepolisian turut menyita satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp820 ribu. Proses penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti tersebut disaksikan oleh Ketua RT serta Ketua Pemuda setempat.
Saat pemeriksaan awal di lokasi, AW mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
Darmawan menyebutkan, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D, kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, sabu sebanyak 1,5 kantong atau sekitar 4,5 gram dibelinya seharga Rp3,5 juta. Transaksi disebut berlangsung pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Palak Aneh, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
Transaksi tersebut, menurut keterangan terduga pelaku, dilakukan dengan sistem cash bon tanpa bertemu langsung. Sabu diserahkan menggunakan sistem lempar dengan perantara kotak rokok.
“Kami kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor telepon yang disebut milik D. Namun, nomor tersebut diketahui dalam kondisi tidak aktif,” ungkapnya.
Usai penangkapan dan penggeledahan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (WAN)

















































