Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat

20 hours ago 10

Langgam.id – Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau Lubuk Kilangan menghentikan paksa operasional alat berat proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu (7/3/2026). 

Penghentian paksa ini dilakukan karena Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau menilai alat berat beroperasi di tanah mereka yang hingga kini belum tuntas proses penyelesaiannya. 

Sementara hak atas lahan yang mereka klaim seluas sekitar enam hektare tersebut belum terpenuhi.  

Perwakilan kaum juga memutuskan untuk memagari area tanah mereka. Langkah ini dilakukan agar alat berat tidak semena-mena beroperasi di tanah ulayat mereka.

Pemagaran juga dimaksudkan untuk mencegah terulangnya kejadian. Sebelumnya upaya paksa menghentikan alat berat sempat dilakukan, namun belum efektif, karena pelaksana proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik kembali mengoperasikan alat berat setelah Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau meninggalkan lokasi tanah mereka.

Rio Fahmil, kuasa hukum dari perwakilan Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau, mengatakan penghentian alat berat dan pemagaran dilakukan kliennya karena terdapat aktivitas pembersihan lahan tersebut.  

Pelaksana proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik melakukan pembersih lahan di atas tanah milik Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau.  

“Tindakan itu dipicu oleh kegiatan clearing lahan yang dilakukan pihak pelaksana proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di atas tanah milik klien kami,” ujar Rio, Minggu (8/3/2026). 

Rio menjelaskan, pihaknya telah mendatangi kantor pelaksana proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik pada Rabu (4/3/2026), untuk meminta agar perusahaan tidak melakukan pembersihan lahan sebelum proses pembebasan tanah selesai.

Namun, hingga saat ini proses pembebasan lahan tersebut belum mencapai tahap pelepasan hak. Pihaknya juga telah menanyakan dasar hukum yang digunakan perusahaan untuk melakukan clearing, namun tidak mendapatkan penjelasan.

“Dalam pertemuan itu, perwakilan pelaksana proyek sempat menyampaikan bahwa perusahaan tidak akan melakukan clearing menggunakan alat berat sebelum proses pembebasan tanah selesai,” jelasnya.  

Sehari setelah pertemuan itu, kata dia, pelaksana proyek justru masih melakukan aktivitas pembersihan lahan di lokasi yang dipersoalkan.

Karena itu, lanjut Rio, pihaknya mengingatkan agar perusahaan yang terlibat dalam proyek tidak menjadikan status Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai alasan untuk membenarkan tindakan yang dinilai melanggar hukum.

“Kami mengingatkan agar status PSN tidak dijadikan landasan untuk membenarkan perbuatan yang melawan hukum,” tegasnya.

Beberapa waktu lalu, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengakui pengerjaan Flyover Sitinjau Lauik sangat lamban akibat terkendala pembebasan lahan. Bahkan progres proyek baru 12 persen.  

“Progresnya memang sangat lamban karena pembebasan lahan masih tidak semudah dijanjikan manakala saya dipaksa untuk segera groundbreaking waktu itu,” ujar Dody saat melakukan peninjau proyek Flyover Sitinjau Lauik, Kamis (29/1/2026). 

Dody meminta pemerintah provinsi, pemerintah daerah dan BPN untuk segera menyelesaikan pembebasan lahan. Ia berharap persoalan ini dapat diatasi secepatnya. 

“Sekarang saya tinggal paksa gubernur dan beberapa teman yang paksa saya groundbreaking, untuk realisasi janjinya (pembebasan lahan),” tuturnya.  

“Karena kasihan juga, HKI (Hutama Karya Infrastruktur) juga ngirim alat dan persiapan bahan-bahan tapi tidak bisa kerja maksimal karena lahan masyarakat yang masih belum bisa dibebaskan karena masalah dengan final dengan BPN,” sambung Dody.

Read Entire Article
Pekerja | | | |