Pemko Padang Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB-P2 hingga Akhir 2025

3 hours ago 4

Tapping box padang

Pajak [ist]

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang kembali memperpanjang program penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meringankan beban masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, menjelaskan bahwa program penghapusan denda awalnya hanya berlaku pada Juli–Agustus 2025 sebagai bagian dari peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-356. Namun, melihat antusiasme masyarakat, kebijakan tersebut diperpanjang hingga akhir tahun.

“Penghapusan denda ini selain memberikan keringanan kepada warga kota juga menjadi strategi untuk memaksimalkan realisasi PBB-P2 tahun 2025,” ujar Yosefriawan, dilansir dari Infopublik Padang, Minggu (14/9/2025).

Menurut data Bapenda, target penerimaan dari sektor PBB-P2 pada 2025 mencapai Rp75 miliar. Hingga 4 September 2025, realisasi sudah sebesar Rp53,3 miliar atau 72,42 persen dari target. Yosefriawan optimistis target tersebut tercapai berkat kebijakan bebas denda yang mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban mereka.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 tahun ini. Penyesuaian hanya dilakukan pada tarif bangunan sesuai kondisi terkini. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Selain terbebas dari denda, pembayaran PBB-P2 juga berkontribusi langsung pada pembangunan Kota Padang,” katanya.

Secara keseluruhan, hingga awal September 2025, Pemko Padang telah menghimpun PAD sebesar Rp609 miliar atau 67,9 persen dari target tahunan Rp897,6 miliar. Dengan tren positif tersebut, pemerintah optimistis realisasi PAD dapat tercapai penuh hingga akhir tahun.

Kebijakan penghapusan denda ini juga menunjukkan komitmen Pemko Padang dalam mengedepankan pelayanan publik yang humanis sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah. (*/Yh)

Read Entire Article
Pekerja | | | |