Yayasan Fort De Kock Siap Jelaskan Soal Sengketa Lahan dengan Pemko Bukittinggi ke KPK

15 hours ago 13

Langgam.id – Yayasan Fort De Kock menyatakan siap memberikan penjelasan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persoalan lahan Hak Milik (HM) Nomor 655 yang bersengketa dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kunjungan Walikota Bukittinggi ke Gedung Merah Putih KPK RI, Selasa (28/7/2026) lalu untuk berkoordinasi terkait pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).

Melalui kuasa hukumnya, Guntur Abdurrahman, Yayasan Fort De Kock mengaku juga telah mendatangi Gedung KPK, Jumat (31/7/2026). Kedatangan mereka, kata Guntur, untuk menyerahkan surat hak jawab dan klarifikasi hukum beserta sejumlah dokumen putusan pengadilan kepada Deputi Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK.

“Kami menyambut baik langkah Walikota ke KPK. Kami justru menunggu kesempatan untuk menjelaskan fakta hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Guntur dalam keterangannya kepada Langgam.id, Senin (3/8/2026).

Menurut Guntur, perkara sengketa lahan tersebut telah diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108/K/Pdt/2022 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan ia menilai persoalan itu seharusnya tidak lagi dipandang sebagai polemik.

“Pengadilan secara tegas telah memvonis Pemkot Bukittinggi sebagai pembeli beriktikad tidak baik. Eksekusi pun sudah tuntas dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Oktober 2022. Membangkang dari putusan ini sama saja dengan melecehkan peradilan,” ungkap Guntur.

Selain itu, Guntur menyebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak permohonan balik nama yang diajukan Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap lahan tersebut.

“BPN saja menolak mencatat tanah itu sebagai milik Pemda, lalu aset negara mana yang mau diamankan ke KPK? Sertifikat masih atas nama pemilik asal, dan pembeli yang sah dari Putusan MA jatuh kepada Yayasan Fort De Kock. Kami telah paparkan seluruh bukti ini pada hari Jumat agar institusi penegak hukum sekelas KPK tidak dijadikan tameng birokrasi untuk menutupi kesalahan dan pembangkangan hukum yang dilakukan Pemkot Bukittinggi,” tambahnya.

Di sisi lain, Yayasan Fort De Kock juga membantah anggapan bahwa mereka menghambat pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi. Guntur mengatakan pihaknya telah dua kali menyampaikan surat kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang berisi tawaran penyelesaian melalui skema saling hibah.

Menurutnya, usulan tersebut bertujuan agar putusan Mahkamah Agung tetap dijalankan, sekaligus pembangunan Gedung DPRD dapat dilanjutkan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam skema tersebut, kata Guntur, yayasan bersedia menghibahkan lahan seluas 8.392 meter persegi kepada Pemkot Bukittinggi dengan mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kami telah menawarkan solusi agar semua pihak dapat menjalankan putusan pengadilan sekaligus menjaga kepentingan pemerintah daerah. Kami juga siap apabila KPK memfasilitasi audiensi atau mempertemukan kami dengan Pemko Bukittingi untuk menguji seluruh data yang kami miliki,” pungkasnya. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |