Kapolda Sumbar Buka Peluang Selidiki Lagi Unsur Pidana di Kasus Dugaan Pelecehan Polwan

6 hours ago 11

Langgam.id – Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menegaskan, penyidik bakal siap membuka kembali peluang penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang polwan. Dalam kasus ini, terduga pelaku yakni perwira berpangkat AKBP berinisial F.

“Oknum yang melakukan sampai saat ini masih dalam proses. Kemudian juga ada dari pendamping korban dari LBH Padang untuk membuka kembali kasus. Kami layani untuk membuka (penyelidikan) apabila memang ada novum, bukti-bukti baru yang bisa kami teruskan kasus ini untuk diproses secara hukum pidana,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).

Djati mengungkapkan, ia secara tegas tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Bentuk tindakan yang telah diberikan yakni membatalkan pelantikan AKBP F sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar.

“Setelah isu ini muncul di media sosial saya melakukan tindakan tegas. Yang pertama tidak akan melantik pejabat yang mendapatkan jabatan sebagai Kabid Dokkes,” ungkapnya.

“Dan saya usulkan kepada Mabes Polri untuk mencari penggantinya. Dan alhamdulillah sudah ada penggantinya sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar. Minggu depan akan dilakukan pelantikan,” sambung Djati.

Dalam kasus ini berjalan, AKBP F kini dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. Sementara Kabid Dokkes Polda Sumbar adalah Kombes Pol dr Harry Kurniawan. Ia sebelumnya menjabat Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda Kaltara

Terkait sidang etik untuk AKBP F, Djati menyebutkan sedang dalam proses. Dalam waktu dekat terduga pekaku akan menjalani sidang.

“Ini dalam waktu dekat akan segera kami sidangkan untuk mendapatkan kepastian kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP F itu terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerjanya. Korban merupakan bawahan terduga pelaku di Biddokkes Polda Sumbar.

Peristiwa bermula ketika korban sedang melakukan panggilan video dengan suaminya. Korban kemudian dipanggil ke ruangan atasannya dengan alasan membahas pekerjaan sekaligus akan menerima bantuan dana perjalanan ke Malaysia, sebagaimana beberapa rekan kerja lainnya.

Merasa ada kejanggalan, suami korban meminta agar sambungan video call tetap aktif. Di dalam ruangan tersebut, korban diduga dipaksa menutup mata sebelum mengalami tindakan kekerasan seksual. Korban disebut berulang kali menolak sambil mengatakan,

“Jangan Pak, jangan Pak.” Setelah kejadian itu, terduga pelaku diduga meminta maaf, meminta korban merahasiakan peristiwa tersebut, serta memaksa korban mengambil sebuah amplop yang telah disiapkan di atas meja.

Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026. Selanjutnya, laporan dugaan tindak pidana disampaikan ke SPKT Polda Sumbar pada 16 April 2026.

Namun, penyelidikan pidana tersebut dihentikan dengan kesimpulan bahwa peristiwa itu bukan merupakan tindak pidana. Lalu, kuasa hukum melayangkan surat keberatan.

Polda Sumbar akhirnya melakukan gelar perkara khusus pada Jumat (31/7/2026). Dalam gelar perkara khusus tersebut, LBH Padang turut hadir. Kepada penyidik, mereka menyampaikan sejumlah keberatan terhadap hasil penyelidikan sebelumnya. (WAN)

Read Entire Article
Pekerja | | | |