Perdebatan mengenai pembangunan Jalan Tol di Sumatera Barat kembali menghangat setelah muncul dua pandangan dari Prof. Elfindri, ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, dan Muhammad Taufik, sosiolog UIN Imam Bonjol Padang. Keduanya berangkat dari disiplin ilmu yang berbeda sehingga menghasilkan sudut pandang yang berbeda pula.
Saya membaca kedua pandangan tersebut bukan sebagai pertentangan yang harus dimenangkan oleh salah satu pihak, melainkan sebagai dua perspektif yang sesungguhnya saling melengkapi.
Prof. Elfindri melihat jalan tol dari perspektif efisiensi ekonomi, konektivitas, dan peningkatan daya saing daerah. Muhammad Taufik mengingatkan bahwa tanah ulayat tidak dapat direduksi menjadi sekadar faktor produksi karena di dalamnya melekat identitas, sejarah, marwah kaum, dan sistem sosial masyarakat Minangkabau.
Menurut saya, keduanya sama-sama benar.
Yang masih belum kita temukan adalah titik temu antara kepentingan ekonomi dengan legitimasi sosial masyarakat adat.
Sebagai seorang panghulu di Kurai Limo Jorong, saya memahami bahwa tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah ruang hidup, sumber identitas, warisan anak kemenakan, sekaligus simbol keberlanjutan sebuah kaum. Filosofi dijua indak dimakan bali, digadai indak dimakan sando bukan sekadar pepatah, melainkan prinsip menjaga marwah dan keberlangsungan adat Minangkabau.
Namun pada saat yang sama, pendidikan saya di bidang ekonomi pembangunan dan manajemen teknologi, serta pengalaman panjang di bidang logistik dan rantai pasok pada perusahaan nasional maupun internasional, mengajarkan bahwa suatu daerah juga tidak akan mampu berkembang apabila konektivitasnya tertinggal dan biaya logistiknya tetap tinggi.
Dalam dunia rantai pasok dikenal satu prinsip sederhana: connectivity creates opportunity. Jalan bukan hanya menghubungkan dua tempat, tetapi juga menghubungkan masyarakat dengan peluang ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, investasi, dan pasar. Daerah yang terisolasi akan selalu membayar biaya logistik lebih mahal dibandingkan daerah yang memiliki konektivitas yang baik.
Karena itulah saya termasuk yang mendukung pembangunan jalan tol di Sumatera Barat.
Bukan karena saya memandang tanah hanya sebagai komoditas ekonomi, melainkan karena saya melihat jalan tol sebagai infrastruktur publik yang manfaatnya akan dinikmati oleh jutaan masyarakat Sumatera Barat dalam jangka panjang.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa Kota Padang menjadi kontributor terbesar terhadap PDRB Sumatera Barat, sementara Bukittinggi meskipun memiliki wilayah yang relatif kecil memegang peranan penting sebagai pusat perdagangan, jasa, serta destinasi wisata belanja dan budaya. Aktivitas ekonomi yang tumbuh di dua kota ini memberikan efek berganda bagi kabupaten-kabupaten di sekitarnya melalui sektor perdagangan, transportasi, hotel, restoran, dan usaha mikro.
Sayangnya, fungsi strategis tersebut belum didukung oleh sistem konektivitas yang memadai. Rasio biaya logistik Indonesia masih relatif tinggi dibandingkan banyak negara lain, dan tantangan tersebut terasa lebih besar di Pulau Sumatera. Koridor Padang–Bukittinggi merupakan contoh nyata. Pada hari-hari biasa perjalanan masih dapat ditempuh dalam waktu sekitar dua hingga dua setengah jam. Namun pada akhir pekan, musim liburan, maupun Lebaran, waktu tempuh dapat meningkat berkali-kali lipat akibat kemacetan di sejumlah titik seperti Lembah Anai, Koto Baru, dan Padang Luar.
Setiap jam keterlambatan bukan sekadar persoalan kenyamanan. Ia berarti meningkatnya biaya distribusi hasil pertanian, bertambahnya konsumsi bahan bakar, menurunnya produktivitas masyarakat, berkurangnya daya tarik investasi, serta menurunnya daya saing sektor pariwisata.
Dalam perspektif ekonomi pembangunan, kondisi tersebut merupakan opportunity cost yang setiap hari harus dibayar oleh masyarakat Sumatera Barat.
Namun mendukung jalan tol tidak berarti saya mendukung cara pemerintah selama ini menjalankan proses pembangunannya.
Di sinilah menurut saya letak persoalan yang sesungguhnya.
Selama beberapa dekade, pembangunan di Indonesia lebih banyak menggunakan pendekatan teknokratis. Selama proyek dinilai layak secara ekonomi dan teknis, pemerintah cenderung menganggap masyarakat cukup diberi informasi sebelum pembangunan dilaksanakan.
Pendekatan seperti itu mungkin efektif pada masa ketika ruang partisipasi publik masih terbatas. Akan tetapi, dalam era reformasi, masyarakat semakin kritis dan masyarakat adat semakin memahami hak-haknya. Pembangunan tidak lagi cukup mengandalkan legitimasi administratif, tetapi juga membutuhkan legitimasi sosial.
Pengalaman panjang di kawasan Padang Luar memberikan pelajaran yang sangat berharga. Selama puluhan tahun, Pemerintah Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kabupaten Agam berulang kali mencari solusi atas kemacetan kronis yang menjadi pintu gerbang menuju Bukittinggi. Berbagai alternatif pernah dikemukakan, mulai dari pelebaran jalan, jalan lingkar, jalan layang, underpass, hingga jalan tol.
Namun hampir setiap alternatif menghadapi dinamika sosial yang serupa.
Menurut pengamatan saya, persoalannya bukan karena masyarakat adat pada dasarnya anti terhadap pembangunan. Banyak niniak mamak dan masyarakat yang sesungguhnya bersedia berdialog apabila sejak awal diposisikan sebagai mitra yang setara. Yang sering menjadi masalah adalah proses sosial dimulai ketika keputusan teknis hampir selesai. Masyarakat diundang hadir dalam sosialisasi, tetapi merasa tidak benar-benar ikut menentukan arah kebijakan.
Akibatnya, musyawarah dipersepsikan sekadar formalitas untuk memenuhi ketentuan administratif. Pendapat masyarakat tidak memengaruhi keputusan akhir, sehingga rasa memiliki terhadap proyek tidak pernah tumbuh.
Dalam teori Ladder of Citizen Participation yang diperkenalkan Sherry Arnstein, kondisi seperti ini disebut sebagai tokenism atau partisipasi semu. Masyarakat diberi ruang untuk hadir dan berbicara, tetapi tidak memiliki pengaruh yang nyata terhadap proses pengambilan keputusan.
Ketika kepercayaan mulai hilang, maka setiap proyek pemerintah akan mudah dipandang sebagai ancaman, betapapun besar manfaat ekonomi yang dijanjikan.
Di sisi lain, saya juga melihat bahwa narasi publik sering kali terlalu menyederhanakan persoalan, seolah-olah seluruh masyarakat adat menolak pembangunan. Kenyataannya jauh lebih beragam. Dalam berbagai interaksi saya dengan masyarakat di sekitar Bukittinggi dan Kabupaten Agam, terdapat warga yang melihat pembebasan lahan sebagai peluang memperoleh modal untuk meningkatkan produktivitas pertanian, membangun usaha baru, atau membiayai pendidikan anak. Di sisi lain, ada pula kekhawatiran yang wajar bahwa tanah ulayat yang telah dilepas tidak akan pernah kembali menjadi milik kaum.
Kedua pandangan tersebut sama-sama merupakan realitas yang harus dihormati.
Karena itu saya tidak pernah melihat persoalan ini sebagai pilihan antara pembangunan atau adat.
Pilihan yang benar adalah bagaimana pembangunan dilaksanakan dengan menghormati adat.
Pemerintah perlu mengubah paradigma dari sekadar membangun untuk masyarakat menjadi membangun bersama masyarakat. Dialog harus dimulai sejak tahap perencanaan. Musyawarah harus memberi ruang bagi alternatif. Pendapat masyarakat harus benar-benar memengaruhi kebijakan. Ganti untung tidak boleh berhenti pada kompensasi finansial, tetapi menjadi bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat terdampak.
Pada saat yang sama, masyarakat adat juga perlu melihat pembangunan dalam perspektif yang lebih luas. Kemanfaatan jalan tol tidak hanya dirasakan oleh satu nagari atau satu kabupaten. Infrastruktur tersebut akan menurunkan biaya logistik, memperlancar distribusi hasil pertanian, memperkuat sektor pariwisata, meningkatkan investasi, serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Sumatera Barat secara keseluruhan.
Saya meyakini Sumatera Barat tidak membutuhkan pertentangan antara ekonomi dan adat.
Yang kita perlukan adalah paradigma baru yang saya sebut sebagai Pembangunan Berbasis Konsensus Adat.
Paradigma ini menempatkan masyarakat adat bukan sebagai hambatan pembangunan, melainkan sebagai mitra strategis. Pembangunan infrastruktur harus memenuhi tiga legitimasi sekaligus: layak secara teknis, menguntungkan secara ekonomi, dan diterima secara sosial oleh masyarakat.
Jalan dapat dirancang oleh para insinyur. Analisis biaya dan manfaat dapat dihitung oleh para ekonom. Namun penerimaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui dialog, penghormatan terhadap adat, dan kemauan mendengar sebelum memutuskan.
Infrastruktur yang kokoh selalu berdiri di atas fondasi sosial yang kokoh pula.
Karena itu saya meyakini, yang keliru bukanlah gagasan membangun jalan tol.
Yang perlu kita ubah adalah cara kita membangunnya.
Ketika ekonomi bertemu dengan adat melalui dialog yang jujur, partisipasi yang bermakna, dan rasa saling percaya, jalan tol tidak lagi dipandang sebagai ancaman terhadap tanah ulayat. Sebaliknya, ia dapat menjadi jembatan yang menghubungkan kemajuan ekonomi dengan kelestarian nilai-nilai Minangkabau.
Di situlah saya melihat masa depan Sumatera Barat: daerah yang tetap teguh menjaga adatnya, tetapi tidak kehilangan keberanian untuk membangun masa depan generasi yang akan datang.
*Penulis: Rudy Gunawan Syarfi, Dt. Rajo Endah (Panghulu Pucuak Bulek Nan Balimo, Kurai Limo Jorong. Menetap di Jakarta, dan bekerja sebagai Senior Specialist Logistics & Material Management di Pertamina Hulu Energi Masela (PHEM))
















































