Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Kesbangpol Sumbar: Rehabilitasi Pelaku Paralel dengan Penyidikan oleh Kepolisian

18 hours ago 10

 Rehabilitasi Pelaku Paralel dengan Penyidikan oleh Kepolisian

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim. (Foto: Irwanda/langgam.id)

Langgam.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan proses rehabilitasi psikologis terhadap R, siswa MAN 3 Padang yang diduga membawa bom rakitan ke sekolah, tetap berjalan seiring dengan proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar, Mursalim, mengatakan rehabilitasi tidak menghambat proses hukum. Keduanya akan dilaksanakan secara paralel agar hak anak tetap terpenuhi tanpa mengesampingkan penegakan hukum.

“Sekarang yang bersangkutan tetap menjalani proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Pendampingan dan rehabilitasi berjalan bersamaan,” kata Mursalim saat meninjau MAN 3 Padang, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, rehabilitasi psikologis akan dimulai pada Kamis (16/7/2026) dan berlangsung selama 15 hari di BKOM Pelkes Sumbar, Gunung Pangilun, Padang.

Ia menjelaskan, langkah tersebut bertujuan memulihkan kondisi psikologis pelaku agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara normal setelah seluruh proses yang dijalaninya.

“Kita tidak fokus pada hukuman, tetapi memberikan pendampingan untuk merehabilitasi anak ini supaya bisa kembali menyesuaikan diri dengan kehidupan sosial masyarakat. Itu yang perlu kita lakukan,” ujarnya.

Mursalim mengatakan pendampingan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi, di antaranya Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), Dinas Pendidikan, BKOM Pelkes Sumbar, Kementerian Agama, serta sejumlah lembaga terkait lainnya.

“Kita melibatkan UPT PPA, Dinas Pendidikan, BKOM, kemudian Kementerian Agama dan instansi lainnya untuk melakukan pendampingan rehabilitasi psikologis anak ini supaya bisa hidup kembali normal dan diterima oleh masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, pendekatan rehabilitatif tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada anak, sekaligus memastikan proses pemulihan psikologis berjalan optimal di tengah proses hukum yang masih berlangsung. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |