Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti perayaan Hari Jadi ke-357 Kota Padang yang digelar pemerintah kota selama sekitar lima hari, di tengah masyarakat yang masih menghadapi dampak bencana ekologis berulang.
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang Adrizal menilai, Pemerintah Kota Padang seharusnya lebih memprioritaskan pemulihan dan pemenuhan hak dasar masyarakat terdampak bencana dibanding menggelar berbagai kegiatan perayaan.
“Pascaterjadinya bencana ekologis pada November 2025 kemarin seharusnya menjadi alarm peringatan untuk pejabat pemerintahan, baik gubernur ataupun wali kota untuk melakukan pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi di berbagai wilayah terdampak bencana,” kata Adrizal dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, perayaan HUT Kota Padang yang berlangsung 6-10 Agustus 2026 diisi berbagai kegiatan, mulai dari festival budaya, Padang Gastronomi Market, Padang Bajamba, olahraga hingga Xploria Padang yang menghadirkan sejumlah artis.
Kegiatan bertema lingkungan seperti bersih sungai dan penanaman pohon memang turut dilakukan. Namun, menurut dia, kegiatan tersebut belum menyentuh persoalan utama yang menyebabkan banjir berulang di Kota Padang.
“Persoalan mendasar seperti penanganan sungai dan kawasan hulu, sistem drainase, mitigasi banjir, hingga pemulihan kehidupan warga belum terselesaikan secara optimal,” ujarnya.
Adrizal juga menyoroti pola penanganan bencana yang dinilai lebih banyak menampilkan kegiatan seremonial, dan bantuan simbolis dibanding pemulihan yang menyentuh persoalan masyarakat.
Ia menyebutkan bencana ekologis yang terjadi pada awal Agustus 2026, merupakan salah satu kejadian serius setelah bencana besar yang melanda Sumatra Barat pada November 2025.
Menurutnya, bencana yang berulang menunjukkan belum optimalnya rencana aksi jangka panjang pemerintah dalam melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Banjir Agustus kemarin merupakan eskalasi banjir bandang Sumatera November lalu yang tidak terselesaikan dalam pemulihan dan mitigasi. Masih banyak sungai yang mengalami pendangkalan yang berakibat menyebabkan banjir hari ini,” kata Adrizal.
LBH Padang juga menyoroti rendahnya realisasi anggaran penanggulangan bencana. Adrizal mengungkapkan, terdapat anggaran pemulihan pascabencana ekologis November 2025 sekitar Rp17,89 triliun yang dialokasikan secara bertahap untuk periode 2026-2028.
Selain itu, anggaran penanggulangan bencana Sumatra Barat pada 2026 disebut berada di kisaran Rp2,63 triliun hingga Rp2,71 triliun, ditambah dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp534 miliar.
Namun, menurut Adrizal, realisasi anggaran tersebut masih sangat rendah, yakni sekitar 2,14 persen.
Kondisi serupa, lanjutnya, juga terjadi di daerah terdampak, termasuk Kota Padang. Dari dana TKD sebesar Rp371,85 miliar, realisasinya disebut baru sekitar Rp45,49 miliar atau sekitar 12 persen.
“Rendahnya penyerapan anggaran ini menjadi bukti ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” ungkapnya.
Adrizal menambahkan, aturan tersebut mewajibkan pemerintah melakukan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman dan dampak bencana, memenuhi hak dan kebutuhan dasar korban, serta melaksanakan pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Ia menilai kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak warga yang harus menanggung kerugian akibat bencana berulang. Sebagian masyarakat, kata dia, bahkan harus kembali berutang untuk memulihkan mata pencaharian, sawah, ladang maupun rumah yang terdampak bencana.
Di sisi lain, Adrizal menyoroti penghargaan Kartika Pamong Praja Madya yang diterima Gubernur Sumatra Barat dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) atas komitmen dalam pengembangan birokrasi dan pelayanan publik.
Menurutnya, penghargaan tersebut kontradiktif dengan kondisi yang ditemukan masyarakat di lapangan terkait penanganan bencana.
“Pastinya sangat berbeda dengan fakta di lapangan,” kata dia.
Adrizal mengatakan masyarakat sipil Sumbar sebelumnya telah menyampaikan peringatan kepada sejumlah pemangku kepentingan melalui surat peringatan atau notifikasi pada 10 Desember 2025.
Surat tersebut, kata dia, berisi sejumlah desakan, termasuk pemulihan kawasan hutan, penertiban izin di kawasan lindung, rehabilitasi dan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), serta pengkajian ulang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Namun, menurutnya berbagai peringatan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai.
“Atas pengabaian dan kelalaian yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dalam melakukan penanganan bencana saat ini kami dari koalisi sedang menempuh upaya pengadilan melalui Gugatan Warga Negara dalam perkara 22/G/TF-LH/2026/PTUN.PDG,” katanya.
Perkara tersebut, lanjut Adrizal, saat ini telah memasuki proses pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2026.
Ia berharap proses hukum tersebut dapat mendorong pemerintah melakukan tindakan konkret sehingga masyarakat tidak terus menjadi korban dari bencana yang berulang.
“Harapannya terpenuhi hak korban dan adanya sebuah tindakan pemerintahan agar masyarakat tidak menjadi korban yang berulang,” pungkasnya. (WAN)


















































