Menyorot Tambang Emas Ilegal yang Merusak Bentaran Alam Pasaman Barat

5 hours ago 7

Langgam.id– Kerusakan lingkungan di Kabupaten Pasaman Barat akibat aktivitas tambang ilegal kian mengkhawatirkan. Salah satunya di kawasan aliran sungai Batang Batahan di Koto Balingka Pasaman Barat

Pada Juni lalu, aktivitas tambang di aliran sungai Batang Batahan sempat terhenti beberapa hari lantaran operasi razia pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang gencar dilakukan aparat kepolisian. Juga terlihat dari arus sungai Batang Batahan yang tak keruh bercampur lumpur. Menurut warga setempat jika air sungai jernih pertanda tidak ada aktivitas tambang di hulu sungai.

Namun, dua pekan berselang pada 26 Juni 2026 saat Langgam.id kembali ke Kecamatan Kota Balingka, salah satu wilayah yang dialiri sungai Batang Batahan tampak kembali keruh. Arus sungai terlihat kuning bercampur lumpur. “Kalau sungai sudah keruh berarti orang sudah kembali menambang,” ujar salah satu warga setempat.

Dua warga setempat menyebutkan aktivitas tambang emas ilegal di aliran sungai Batang Batahan kian masif dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi sungai yang dulu masih asri kini tampak keruh. Di beberapa ruas sungai melebar akibat bekas lubang tambang yang dibiarkan menganga.

photo-slider visualization

Meski ada razia, aktivitas tambang masih saja berlanjut. “Aktivitas tambang yang masih beberapa tahun terakhir perlahan mengubah bentang alam di sepanjang daerah aliran Sungai Batahan,” ujar salah satu warga.

Langgam.id kemudian mencoba mengakses historis citra satelit google di arus Sungai Bantahan. Hasilnya cukup mengkhawatirkan, hasil citra satelit lebar Sungai Bantahan berkisar 30 meter sampai 70 meter berdasarkan citra satelit tahun 2019. Sedangkan citra satelit terakhir yaitu November 2025 lebar Sungai Bantahan mencapai sekitar 200 meter. Lokasi tersebut berada di Nagari Silaping, Kecamatan Koto Balingka. 

Citra satelit menunjukan adanya bekas lubang tambang di area tersebut yang memicu pelebaran arus sungai. Bekas-bekas lubang tambang itu bertebaran sepanjang radius 1 kilometer di Nagari Silaping. Tidak jauh dari lokasi tersebut juga tampak lubang tambang yang menyebabkan kerusakan pada sungai Bantahan. 

Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Sumbar juga mengungkapkan, daerah aliran sungai Batang Batahan juga masuk dalam wilayah terdampak cukup parah akibat aktivitas tambang ilegal.  Salah satu titik lokasi tambang yang dipetakan memiliki koordinat Longitude = 99,85°E Latitude = 0,278°N dalam sistem koordinat data GIS yang digunakan. 

Berdasarkan hasil overlay dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6599/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, lokasi-lokasi tersebut teridentifikasi berada di dalam kawasan hutan, termasuk kawasan yang berfungsi sebagai Hutan Lindung.

“Aktivitas PETI di Pasaman Barat telah berlangsung secara masif dan berulang di sejumlah wilayah, terutama pada kawasan DAS Pasaman dan DAS Batahan, bahkan sebagian aktivitas terindikasi masuk ke kawasan hutan,” ujar Direktur Walhi Sumbar Tommy Adam. 

Tommy menjelaskan, dalam konteks geografis Pasaman Barat DAS Bantahan berada di bagian barat pegunungan Bukit Barisan yang memiliki fungsi penting dalam menangkap, menyimpan dan mengatur aliran air dari hujan menuju sungai, mata air dan wilayah hilir. Ketika vegetasi hutan di kawasan hulu dibuka untuk pertambangan, fungsi tersebut dapat terganggu. 

Hilangnya tutupan vegetasi tersebut sambung Tommy meningkatkan limpasan permukaan dan erosi, membawa sedimen ke badan sungai, serta dapat mengganggu kemampuan kawasan dalam menjaga ketersediaan air pada musim kering.

Analisis WALHI Sumbar menunjukkan bahwa pada 2020 Pasaman Barat masih memiliki sekitar 95 ribu hektare hutan alam, atau sekitar 25 persen dari luas wilayahnya. Pada 2025, wilayah ini kehilangan sekitar 1.000 hektare hutan alam. 

“Sebagian besar didorong faktor pembukaan lahan berupa perkebunan dan aktivitas tambang emas ilegal. Dalam situasi tersebut, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hulu menjadi ancaman tambahan yang tidak dapat dipandang terpisah,” katanya.

Ia menambahkan, pembukaan lahan, penggalian tanah, pembuatan jalan dan aktivitas pengolahan material tambang dapat menyebabkan hilangnya vegetasi, meningkatkan erosi dan sedimentasi serta berpotensi menurunkan kualitas badan air. Jika aktivitas tersebut berlangsung di kawasan hulu DAS, maka risiko ekologisnya dapat terakumulasi dan diteruskan ke wilayah hilir. 

Walhi mengkritik keras pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang tidak tegas memberantas tambang emas ilegal, termasuk di Pasaman Barat. Razia yang dilakukan selama ini tidak berhasil menangkap pemodal yang bermain di balik tambang ilegal ini, termasuk adanya unsur oknum aparat yang terlibat di belakangnya. 

“Terus berlangsungnya pembukaan kawasan menunjukkan bahwa penanganan selama ini belum menyentuh akar persoalan dan belum mampu menghentikan tambang emas ilegal. Ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sekaligus kegagalan pemerintah dalam melindungi kawasan hutan dan hulu DAS sebagai sumber air dan penyangga kehidupan masyarakat Pasaman Barat,” kata Tommy. 

Liputan khusus tentang tambang emas ilegal di Pasaman Barat dan dugaan pelakunya akan disajikan Langgam.id minggu depan di teras.id/langgam. Teras merupakan platform berita yang dikembangkan Tempo Media Group (Majalah Tempo), untuk memperkuat media lokal di Indonesia. (fix)

Read Entire Article
Pekerja | | | |