Langgam.id – Sengketa pembongkaran bangunan hotel dan rest area milik PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di kawasan Lembah Anai berlanjut ke Mahkamah Agung (MA).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) resmi mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan upaya banding PT HSH dalam perkara tersebut.
Kasasi diajukan Pemprov Sumbar melalui Biro Hukum pada Rabu (16/9/2026) dan disampaikan melalui PTUN Padang.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sumbar, Masheri Yanda Boy, mengatakan pengajuan kasasi dilakukan setelah pihaknya mempelajari dan mendiskusikan putusan PTTUN Medan.
“Kasasi sudah kami sampaikan ke MA melalui PT TUN Padang,” katanya, Jumat (18/9/2026).
Saat ini, Pemprov Sumbar tengah menyiapkan memori kasasi sebagai bagian dari tahapan lanjutan upaya hukum. Masheri mengatakan, setelah kasasi didaftarkan, terdapat waktu sekitar 14 hari untuk menyampaikan memori kasasi.
“Memori kasasi sudah disiapkan oleh tim. Tinggal menunggu untuk di-upload di bagian memori kasasi dari upaya hukum yang kita lakukan,” ujarnya.
Masheri menjelaskan, salah satu alasan Pemprov Sumbar mengajukan kasasi berkaitan dengan pertimbangan PTTUN Medan mengenai kewenangan gubernur dalam menetapkan sempadan sungai.
“Dalam putusan tersebut persoalan kewenangan menjadi salah satu pertimbangan utama. Gubernur dinilai tidak memiliki kewenangan menetapkan sempadan sungai karena tidak terdapat peraturan daerah yang secara khusus mengatur penetapan tersebut,” ujarnya.
Menurut Masheri, tidak adanya peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur sempadan sungai tidak berarti tidak terdapat dasar hukum yang dapat digunakan.
Ia menyebut ketentuan mengenai sempadan sungai telah diatur dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU). Ketentuan tersebut, menurut dia, tetap dapat menjadi dasar dalam melihat persoalan sempadan sungai.
“Kalau tidak ada perda, bukan berarti tidak ada hukum. Permen PU ada yang mengatur tentang sempadan sungai,” ujarnya.
Masheri juga menyebut Balai Wilayah Sungai (BWS) telah memberikan keterangan dalam proses persidangan sebelumnya terkait ketentuan sempadan sungai.
Menurutnya, BWS menyatakan terdapat pelanggaran karena objek yang dipersoalkan tidak memenuhi ketentuan jarak sempadan. Namun, ia menilai aspek tersebut tidak dipertimbangkan secara memadai dalam putusan PTTUN Medan.
“Di PTUN, BWS menyatakan itu melanggar karena tidak sampai 100 meter. Tetapi PTTUN Medan tidak mempertimbangkan itu,” katanya.
Melalui memori kasasi, Pemprov Sumbar akan menyampaikan argumentasi hukum terhadap pertimbangan yang digunakan PTTUN Medan dalam memutus perkara tersebut, termasuk mengenai kewenangan penetapan sempadan sungai.
“Kita berharap di tingkat kasasi ini ada putusan yang benar-benar berkeadilan dan berkepastian hukum,” katanya. (ICA)


















































