Ada kalanya seorang pejabat negara tidak sedang berhadapan dengan sekumpulan angka, melainkan dengan pertanyaan yang jauh lebih mendasar berupa untuk siapa negara ini bekerja? Pertanyaan itu muncul ketika Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sebuah rapat resmi bersama lembaga negara, menunjukkan kemarahannya ketika membicarakan dugaan praktik perusahaan yang menghindari kewajiban perpajakan. Tangannya menghantam meja. Suaranya meninggi. Ia menyatakan dirinya merasa dihina dan menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang meremehkan aturan Indonesia.
Adegan tersebut tentu merupakan sebuah ledakan emosi seorang pejabat. Tetapi kalau ini ditelisik lebih dalam, persoalannya bisa dialihkan ke bukan pukul mejanya. Persoalannya diarahkan pada apa yang sedang dipertahankan. Yang sedang Purbaya pertaruhkan adalah kewibawaan negara. Ketika hukum suatu negara dianggap dapat diabaikan atau bahkan dibeli, sesungguhnya yang sedang direndahkan bukan hanya sebuah aturan perpajakan. Yang direndahkan adalah gagasan bahwa negara memiliki kedaulatan atas wilayah, sumber daya, kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakatnya.
Pajak dan Makna Kehadiran Negara
Pajak sering kali dipandang sebagai kewajiban administratif. Orang membayar pajak karena ada aturan. Perusahaan membayar pajak karena ada kewajiban. Negara memungut pajak untuk membiayai pemerintahan. Tetapi secara filosofis, pajak jauh lebih dalam daripada itu.
Pajak adalah salah satu bentuk perjanjian sosial antara warga, pelaku ekonomi dan negara. Masyarakat menyerahkan sebagian hasil ekonominya kepada negara dengan harapan negara mengembalikannya dalam bentuk keamanan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik dan kehidupan bersama yang lebih tertata. Pajak dengan demikian bukan sekadar uang yang berpindah dari kantong masyarakat menuju kas negara. Pajak adalah simbol bahwa kehidupan bersama membutuhkan kontribusi bersama.
Karena itu, menghindari pajak bukan sekadar persoalan antara pembayar pajak dan petugas. Ketika seseorang atau perusahaan dengan sengaja menghindari kewajibannya, sebagian beban yang seharusnya dipikul bersama dapat berpindah kepada pihak lain. Mereka yang patuh dapat menanggung beban lebih besar, sementara mereka yang menemukan celah memperoleh keuntungan dari sistem yang seharusnya berlaku bagi semua. Di situlah keadilan fiskal menjadi persoalan moral.
Negara Tidak Boleh Menjadi Barang Dagangan
Ada persoalan yang lebih dalam lagi ketika muncul anggapan bahwa hukum dapat diselesaikan dengan membayar seseorang. Jika benar pernyataan seperti itu pernah muncul dalam konteks yang dibicarakan Purbaya, maka yang terluka bukan sekadar penerimaan negara. Yang terluka adalah prinsip negara hukum.
Negara hukum dibangun atas gagasan sederhana tetapi sangat fundamental. Tidak ada manusia, perusahaan, kelompok ekonomi, bahkan pejabat yang berada di atas hukum.
Kekuasaan ekonomi tidak boleh membeli hukum. Kekuasaan politik tidak boleh membeli hukum. Jabatan tidak boleh membeli hukum. Dan aparat negara tidak boleh menjual hukum.
Sebab ketika hukum dapat dibeli, negara berubah bentuk. Ia mungkin masih mempunyai gedung pemerintahan, bendera, undang-undang, lembaga negara dan aparat. Tetapi secara hakikat, negara mulai kehilangan dirinya. Hukum tidak lagi menjadi batas bagi kekuasaan, melainkan menjadi komoditas yang dapat dinegosiasikan.
Pada titik itu, yang sedang terjadi bukan lagi sekadar kebocoran pajak. Yang sedang terjadi adalah kebocoran kedaulatan.
Kemarahan Seorang Pejabat
Maka pertanyaan filosofisnya bukan apakah seorang Menteri Keuangan boleh marah. Pertanyaannya adalah apakah masih ada tempat bagi kemarahan moral dalam penyelenggaraan negara.
Seorang pejabat tentu harus bekerja dengan data, prosedur dan hukum. Tetapi manusia yang berada di balik jabatan tetap mempunyai kesadaran moral. Ketika ia melihat sesuatu yang menurutnya merendahkan kewibawaan negara, reaksi emosional dapat muncul. Yang penting bukan ada atau tidak adanya emosi, melainkan bagaimana emosi itu diarahkan.
Purbaya menunjukkan kemarahannya di dalam forum resmi. Ia tidak menjadikan media sosial sebagai arena penghukuman. Ia menyampaikan persoalan tersebut di hadapan lembaga negara. Dalam pengertian ini, adegan pukul meja dapat ditelisik bukan semata-mata sebagai kemarahan personal, tetapi sebagai simbol ketegangan antara idealisme hukum dan realitas kekuasaan ekonomi.
Namun simbol tidak boleh menggantikan hukum. Negara tidak boleh menegakkan hukum hanya karena seorang pejabat sedang marah. Negara harus menegakkan hukum karena hukum memang harus ditegakkan.
Keberanian dan Kesendirian Kekuasaan
Setiap pejabat yang mencoba menjaga kepentingan negara pada akhirnya akan berhadapan dengan pertanyaan tentang batas keberanian. Keberanian seorang pejabat bukan sekadar berani berbicara keras. Keberanian yang lebih sulit adalah mempertahankan prinsip ketika berhadapan dengan kepentingan yang lebih besar daripada dirinya.
Kepentingan modal, kepentingan politik, kepentingan birokrasi dan kepentingan kelompok dapat bertemu dalam satu ruang yang sama. Di sinilah jabatan menjadi ujian.
Seseorang dapat memiliki jabatan tanpa memiliki keberanian. Sebaliknya, seseorang dapat memiliki keberanian tetapi tidak lagi memiliki jabatan. Karena jabatan adalah sesuatu yang diberikan oleh kekuasaan, sedangkan keberanian adalah sesuatu yang lahir dari keyakinan pribadi terhadap apa yang dianggap benar.
Jabatan dapat diberikan. Jabatan dapat dicabut. Tetapi keberanian tidak otomatis dapat diberikan atau dicabut oleh siapa pun.
Menteri Berganti, Negara Harus Tetap Ada
Purbaya kemudian kehilangan jabatan Menteri Keuangan. Pergantian itu merupakan fakta politik dan administratif dalam pemerintahan. Berbagai pemberitaan mengenai alasan pergantian tersebut memunculkan sejumlah penjelasan. Berbagai urutan peristiwa dapat saja menjadi alasan penggantian Purbaya. Tetapi sikap keberaniannya dalam banyak hal dalam perjuangan kesehatan keuangan negara tetap menjadi peninggalannya untuk dapat diteruskan.
Secara filosofis, pertanyaan yang lebih penting justru muncul setelah pergantian itu. Apa yang terjadi terhadap perjuangan menjaga keuangan negara ketika orang yang memperjuangkannya berganti?
Inilah ujian sesungguhnya bagi sebuah institusi. Negara yang sehat tidak menggantungkan keteguhan hukumnya hanya kepada orangnya. Pejabat tentu harus selalu menjadi manusia yang berani untuk menjaga penerimaan negara. Yang utama juga adalah perbaikan dan penguatan sistemnya disamping manusianya.
Negara harus mampu melindungi dirinya sendiri ketika modal bisa mengatur Negara
Dalam kehidupan modern, modal mempunyai kekuatan yang luar biasa. Modal dapat bergerak melintasi batas negara. Perusahaan dapat memindahkan investasi, mengubah rantai pasok, mengatur struktur bisnis dan memilih lokasi produksi. Negara berada dalam posisi yang harus menarik investasi sekaligus memastikan investasi tersebut tunduk pada kepentingan hukum nasional.
Hubungan negara dan modal menjadi rumit .
Negara membutuhkan modal. Tetapi negara tidak boleh membutuhkan modal sampai kehilangan keberanian untuk menegakkan hukum.
Investasi memang penting. Dunia usaha memang penting. Pengusaha adalah bagian dari pembangunan. Tetapi pembangunan ekonomi bukanlah proses menyerahkan negara kepada mereka yang memiliki modal. Ekonomi seharusnya berada dalam kerangka negara hukum, bukan sebaliknya.
Kalau modal mulai merasa dapat menentukan bagaimana hukum harus bekerja, maka hubungan antara negara dan ekonomi telah mengalami pembalikan. Negara tidak lagi menjadi pengatur permainan. Negara mulai menjadi pihak yang menyesuaikan diri dengan pemain yang paling kuat.
Keuangan Negara sebagai Cermin Kedaulatan
Karena itu, keuangan negara sesungguhnya adalah cermin dari kedaulatan.
Negara yang tidak mampu mengumpulkan penerimaan yang menjadi haknya akan mengalami keterbatasan dalam menjalankan fungsi publik. Negara yang membiarkan kebocoran terus terjadi akan kehilangan kemampuan membiayai kepentingan bersama. Negara yang membiarkan hukum diperdagangkan akan kehilangan kewibawaannya.
Kedaulatan bukan hanya tentang batas wilayah dan bendera.
Kedaulatan juga berarti kemampuan negara mengatakan kepada setiap orang dan setiap perusahaan bahwa di wilayah ini berlaku hukum negara ini.
Tidak peduli siapa pemilik modalnya. Tidak peduli dari mana asalnya. Tidak peduli seberapa besar perusahaannya. Tidak peduli seberapa dekat hubungannya dengan kekuasaan.
Hukum harus tetap menjadi hukum.
Kisah Purbaya dapat dibaca bukan sebagai kisah seorang menteri yang marah di depan meja. Ia dapat dibaca sebagai sebuah fragmen kecil dari persoalan besar tentang hubungan antara kekuasaan, modal dan negara.
Apakah pejabat negara masih mempunyai ruang untuk berkata tidak?
Apakah pejabat yang menjaga penerimaan negara mempunyai perlindungan ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang kuat?
Apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua?
Dan yang paling penting, apakah institusi negara cukup kuat untuk melanjutkan perjuangan tersebut setelah seorang pejabat meninggalkan jabatannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting untuk dijawab dibalik adanya peristiwa tangan seorang menteri menghantam meja. Meja dapat diganti. Menteri dapat diganti,
Kabinet dapat berganti.
Tetapi negara tidak boleh kehilangan prinsip.
Perjuangan yang Tidak Berakhir di Kursi Menteri
Pada akhirnya, perjuangan keuangan negara bukan hanya tugas Menteri Keuangan. Ia juga adalah bagian dari perjuangan bangsa untuk memastikan bahwa kekayaan ekonomi yang berputar di dalam negeri tidak seluruhnya menjadi keuntungan privat sementara kewajiban sosialnya ditinggalkan kepada negara.
Pajak adalah salah satu bentuk kontribusi terhadap kehidupan bersama. Hukum adalah batas agar kekuatan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Negara adalah institusi yang seharusnya memastikan keduanya berjalan secara adil.
Maka keberanian seorang pejabat seharusnya tidak berhenti pada keberanian berbicara. Keberanian harus berubah menjadi sistem. Sistem harus berubah menjadi institusi. Institusi harus mampu bekerja tanpa bergantung kepada siapa yang sedang duduk di kursi kekuasaan.
Purbaya boleh meninggalkan kursi Menteri Keuangan. Tetapi persoalan yang pernah ia ungkapkan tidak ikut meninggalkan negara. Pertanyaan tentang pajak tetap ada. Pertanyaan tentang kebocoran penerimaan tetap ada. Pertanyaan tentang kekuatan modal tetap ada.
Pertanyaan tentang apakah hukum dapat dibeli tetap ada. Dan pertanyaan paling mendasar tetap berdiri di hadapan bangsa ini adalah apakah negara benar-benar berdaulat atas hukumnya sendiri?
Mungkin karena itu, pukulan tangan di atas meja tersebut bisa dikenang sebagai bukan sekadar ledakan emosi seorang pejabat. Ia dapat dibaca sebagai simbol sebuah kegelisahan yang jauh lebih tua daripada seorang menteri dan jauh lebih besar daripada sebuah jabatan. Kegelisahan itu berupa kegelisahan tentang negara yang ingin dihormati, hukum yang ingin ditegakkan, dan keuangan negara yang harus dijaga sebagai milik bersama.
Sebab pada akhirnya, seorang pejabat hanyalah sementara. Kekuasaan juga sementara. Tetapi negara harus tetap berdiri.
*Penulis: Yazid Bindar (Guru Besar Teknik Pangan dan Kemurgi, Fakultas Teknologi Industri, Institut Teknologi Bandung)


















































