Langgam.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan pengiriman ganja kering seberat hampir 30 kilogram yang diduga berasal dari Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara menuju Sumatra Barat.
Pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi itu dilakukan di kawasan Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.
Kepala BNNP Sumbar Toton Rasyid mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar terkait rencana pengiriman ganja menggunakan mobil.
“Informasi akan ada pengiriman ganja kering dari Mandailing Natal menuju Padang Panjang menggunakan kendaraan roda empat,” kata Toton, Rabu (16/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, BNNP Sumbar kemudian melakukan pemantauan dan menghadang kendaraan yang menjadi target operasi di Simpang Pasar Koto Baru.
Namun, upaya penghentian tersebut mendapat perlawanan. Pengemudi kendaraan justru berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas BNNP Sumbar yang tengah melakukan blokade.
Akibat kejadian itu, kendaraan milik BNNP Sumbar mengalami kerusakan cukup parah. Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial S yang berada di dalam Toyota Rush warna hitam.
Toton menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan satu karung besar berwarna biru di bangku baris kedua kendaraan. Selain itu, terdapat 10 paket besar yang dibungkus menggunakan lakban cokelat di bangku baris ketiga kendaraan.
Dari pemeriksaan awal, S mengaku paket tersebut akan diantarkannya kepada seseorang di Padang Panjang. Namun, S mengaku tidak mengenal secara langsung pria yang akan menerima barang itu.
“Setelah dilakukan interogasi awal, S mengaku akan mengantarkan paket tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di Kota Padang Panjang,” ujarnya.
Lanjut Toton, pihaknya kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut. BNNP Sumbar lalu berhasil mengamankan seorang pria berinisial A yang berada di dalam mobil Kijang Super KF 70 Short warna biru di kawasan SPBU Ganting, Padang Panjang.
Dari hasil interogasi, A mengaku diperintahkan oleh seorang pria bernama Solihin untuk menerima paket ganja tersebut.
“Untuk menerima 30 paket ganja kering tersebut, A mengaku disuruh oleh Solihin yang saat ini berada di Lapas Kelas IIB Bukittinggi,” ungkapnya.
Menurut Toton, Solihin bukan nama baru dalam perkara narkotika. Pria tersebut sebelumnya ditangkap BNNP Sumbar pada 2025 dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja kering.
Dari keseluruhan penggeledahan, petugas menemukan 30 paket ganja dengan berat bersih mencapai 29.853,32 gram atau sekitar 29,85 kilogram.
Sebanyak 20 paket disimpan di dalam satu karung berwarna biru. Total berat bersih ganja dari 20 paket tersebut mencapai 19.494,69 gram.
Sementara itu, 10 paket lainnya ditemukan di bangku baris ketiga Toyota Rush. Kesepuluh paket tersebut masing-masing dibungkus menggunakan lakban warna cokelat dengan total berat bersih 10.358,63 gram.
Dengan demikian, BNNP Sumbar menggagalkan peredaran hampir 30 kilogram ganja yang diduga dikirim dari Mandailing Natal menuju wilayah Sumatra Barat.
Dalam perkara tersebut, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman maksimal terhadap perkara ini adalah pidana mati,” tegas Toton. (WAN)


















































