LANGGAM.ID Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Barat atau Walhi Sumbar mendesak pemerintah provinsi segera membongkar bangunan kerangka hotel dan rest area di Lembah Anai, usai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) pemilik lahan.
Direktur Walhi Sumbar Tommy Adam mengatakan Pemprov Sumbar harus segera menindaklanjuti putusan PTUN Padang yang menolak seluruh gugatan PT HSH terhadap Pemprov Sumbar terkait penertiban bangunan hotel di kawasan Lembah Anai.
“Atas putusan PTUN tersebut, pemerintah segera melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar tata ruang di kawasan Lembah Anai,” ujar Tommy (26/6/2026).
Walhi juga menyoroti bahwa bangunan yang menjadi objek sengketa tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang merupakan salah satu persyaratan dasar dalam pembangunan. Selain itu, lokasi bangunan berada di kawasan lindung yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi.
Ia menjelaskan dalam putusan PTUN tersebut majelis hakim tidak hanya menolak gugatan penggugat, tetapi juga mencabut penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang sebelumnya menghambat proses penertiban.
Menurut Tommy menilai kemenangan Pemprov Sumbar di PTUN seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan ruang hidup masyarakat. Menurut organisasi tersebut, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu bangunan saja, tetapi harus menjadi langkah awal untuk menertibkan seluruh aktivitas yang melanggar tata ruang, merusak kawasan lindung, serta meningkatkan risiko bencana di Sumatera Barat.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat wajib menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan ruang hidup masyarakat dengan memastikan fungsi kawasan lindung dan kawasan rawan bencana dipulihkan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Mashri Yanda Boy mengatakan kemenangan di PTUN Padang menjadi angin segar bagi kepastian hukum dalam upaya penertiban bangunan yang dinilai melanggar aturan di kawasan Lembah Anai.
Meski demikian, ia menegaskan Pemprov Sumbar belum dapat langsung melakukan eksekusi terhadap bangunan yang menjadi objek sengketa. Sebab, pihak penggugat masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
“Karena setelah putusan dikeluarkan, pihak penggugat masih bisa melakukan upaya hukum berupa banding selama 14 hari pasca putusan dikeluarkan,” ujarnya.
Mashri mengatakan langkah yang akan dilakukan pemerintah daerah saat ini adalah melakukan koordinasi teknis lintas sektor sebagai persiapan penertiban.
Ia menjelaskan, putusan PTUN Padang juga berdampak pada gugurnya putusan sela yang sebelumnya diajukan PT HSH. Selama putusan sela berlaku, Pemprov Sumbar tidak diperbolehkan melakukan tindakan apa pun terhadap bangunan yang disengketakan.
Selain persoalan perizinan, Mashri menyebut lokasi pembangunan hotel berada di kawasan lindung yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi.
“Lokasi pembangunan konstruksi bangunan hotel tersebut adalah kawasan lindung. Sehingga melanggar aturan tata ruang,” katanya. (fix)


















































