Pemkab Padang Pariaman Minta Izin Tambang Andesit Ditinjau Ulang, Kadis ESDM Sumbar: Kenapa PKKPR Tidak Dicabut?

4 hours ago 8

Langgam.id – Permintaan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, ditinjau kembali mendapat tanggapan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat.

Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto mempertanyakan mengapa pemerintah kabupaten tidak mencabut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang sebelumnya telah diterbitkan sebagai salah satu syarat utama penerbitan izin.

Helmi mengatakan, Dinas ESDM menghormati surat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang meminta agar IUP tersebut dievaluasi. Menurut dia, surat itu akan menjadi salah satu bahan dalam proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ia menilai masyarakat juga perlu mengetahui kronologi penerbitan izin tersebut secara utuh.

“Sebelum izin usaha pertambangan diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui perangkat daerah yang berwenang telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen itu merupakan salah satu syarat utama dalam proses penerbitan izin,” kata Helmi dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (27/6/2026).

Menurut Helmi, PKKPR merupakan dasar yang menyatakan lokasi yang diajukan telah sesuai dengan tata ruang daerah. Tanpa dokumen tersebut, proses penerbitan izin usaha pertambangan tidak dapat dilanjutkan.

Karena itu, ia mengaku heran dengan sikap pemerintah kabupaten yang kini meminta izin pertambangan ditinjau kembali.

“Artinya, persetujuan tata ruang dari pemerintah kabupaten telah menjadi bagian dari rangkaian proses penerbitan izin. Karena itu, ketika saat ini muncul permintaan peninjauan kembali, kami cukup heran. Kenapa pihak Kabupaten tidak menarik surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang telah diterbitkannya saja?” ujar Helmi.

Ia menegaskan, IUP batu andesit di Nagari Kasang tidak diterbitkan secara serta-merta. Sebelum izin keluar, pemohon telah memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari aspek administratif, teknis, lingkungan, hingga tata ruang.

Selain itu, dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) juga telah dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar beserta tim teknis sesuai prosedur.

Atas dasar itu, Helmi menyatakan penerbitan IUP telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap membuka ruang evaluasi apabila terdapat perubahan kondisi di lapangan maupun keberatan dari masyarakat.

“Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Semua aspirasi tentu akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah. Namun setiap keputusan harus tetap berada dalam koridor hukum, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Helmi menambahkan, Dinas ESDM Sumbar terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kementerian terkait, dan instansi teknis lainnya untuk memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi.

Terkait permintaan peninjauan ulang izin tersebut, Langgam.id masih menunggu jawaban konfirmasi ke Pemkab Padang Pariaman. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |