Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal melalui Program ASN Peduli. Melalui program tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menargetkan sedikitnya 25.000 pekerja rentan dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Komitmen itu disampaikan Mahyeldi saat menerima audiensi jajaran BPJS Ketenagakerjaan di Istana Gubernuran, Jumat (26/6/2026). Pertemuan tersebut juga membahas penguatan kolaborasi dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk melalui pemberdayaan Karang Taruna sebagai Agen Perisai.
Mahyeldi mengatakan Program ASN Peduli merupakan bentuk gotong royong aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan di lingkungan sekitar.
“Program ini adalah bentuk kepedulian ASN kepada masyarakat. Dengan adanya penyesuaian iuran hingga 50 persen, kami berharap semakin banyak pekerja rentan yang bisa memperoleh perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.
Menurut Mahyeldi, dengan jumlah sekitar 25 ribu ASN di lingkungan Pemprov Sumbar, sedikitnya 25 ribu pekerja informal berpotensi memperoleh perlindungan melalui program tersebut. Skema pelaksanaannya, pejabat eselon II diharapkan melindungi minimal 10 pekerja rentan, eselon III sebanyak lima pekerja, sedangkan ASN lainnya minimal satu pekerja.
Ia menegaskan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam meminimalkan risiko yang dihadapi pekerja sektor informal sekaligus meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial di Sumatera Barat.
Ke depan, Pemprov Sumbar juga berencana memperkuat Program ASN Peduli melalui dukungan anggaran pada masing-masing perangkat daerah agar pelaksanaannya dapat berjalan secara berkelanjutan.
Selain memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, Mahyeldi menjelaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berhak memperoleh manfaat berupa beasiswa pendidikan bagi dua orang anak ahli waris. Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan pelatihan kepada keluarga penerima manfaat agar dana santunan dapat dikelola secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Program ASN Peduli juga telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur, sehingga pelaksanaannya memiliki kepastian regulasi dan dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syahrul Hidayat, mengapresiasi langkah Pemprov Sumbar yang dinilai menjadi salah satu daerah terdepan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, selain melalui ASN Peduli, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat kolaborasi dengan Karang Taruna Provinsi Sumbar melalui pembentukan Agen Perisai yang ditargetkan melibatkan sekitar 10 ribu anggota Karang Taruna. Program tersebut menjadi proyek percontohan pertama di Indonesia yang secara khusus memberdayakan Karang Taruna untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Mahyeldi juga menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang dengan Karang Taruna Provinsi Sumbar mengenai pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah di lingkungan Karang Taruna Sumbar. (HER)


















































