Langgam.id – BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Karang Taruna Provinsi Sumatera Barat untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) di Ranah Minang. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan pekerja sektor informal melalui pemberdayaan anggota Karang Taruna sebagai Agen Perisai.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang dan Karang Taruna Provinsi Sumbar yang disaksikan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah di Istana Gubernuran, Jumat (26/6/2026).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syahrul Hidayat, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus membuka peluang ekonomi bagi generasi muda.
Menurutnya, program tersebut akan melibatkan sekitar 10 ribu anggota Karang Taruna sebagai Agen Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sumatera Barat juga menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memberdayakan Karang Taruna secara khusus untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah.
“Selain memperluas perlindungan bagi pekerja, program ini juga membuka peluang ekonomi baru bagi anggota Karang Taruna. Kami juga mendorong agar manfaat yang diterima peserta dapat dikelola secara produktif melalui pelatihan dan pendampingan sehingga dapat menjadi penyangga ekonomi keluarga penerima manfaat,” ujar Syahrul.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan di sektor informal.
Mahyeldi menyebut, selain melalui kolaborasi dengan Karang Taruna, Pemprov Sumbar juga terus mendorong Program ASN Peduli untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan jumlah sekitar 25 ribu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar, program tersebut berpotensi memberikan perlindungan kepada sedikitnya 25 ribu pekerja rentan.
Ia menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga menghadirkan manfaat berupa beasiswa pendidikan bagi dua orang anak ahli waris. Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan pelatihan kepada keluarga penerima manfaat agar dana santunan dapat dikelola secara produktif.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemprov Sumbar dan BPJS Ketenagakerjaan berharap cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah terus meningkat, sehingga semakin banyak pekerja sektor informal yang memperoleh kepastian perlindungan dan kesejahteraan. (HER)


















































