Langgam.id- Dua alat berat atau ekskavator tampak terparkir di dalam area kawasan wisata yang sudah tutup di Aek Nabirong Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat awal Juni 2026.
Wisata pemandian itu berada di bantaran Sungai Bantahan yang sudah rusak karena diduga aktivitas tambang emas ilegal beberapa tahun terakhir. Airnya tampak keruh. Beberapa ruas sungai melebar akibat bekas lubang tambang yang dibiarkan menganga.
Dua warga Pasaman Barat sumber Langgam menyebutkan, wisata pemandian itu juga bekas tambang emas ilegal yang direklamasi.
Saat Langgam ke lokasi awal Juni 2026, warga menyebut aktivitas tambang sedang berhenti, karena maraknya razia. Makanya, banyak alat berat yang parkir.
Mereka sengaja main kucing-kucingan dengan aparat. Saat polisi gencar gelar razia, aktivitas tambang berhenti. Alat berat diparkir, mulai di samping rumah warga, bengkel hingga di dalam kebun sawit.
Namun saat tak ada razia, mereka kembali beraktivitas tambang emas. Alat berat kembali bekerja. Air sungai keruh lagi.
Salah satu warga sumber langgam menyebutkan, biaya sewa eskavator itu mencapai Rp70 juta perbulan. Biaya tersebut termasuk sebagai uang payung yaitu jaminan alat berat aman jika ada razia dari aparat kepolisian.
“Bukan hanya menyediakan ekskavator, mereka juga punya pengaruh sehingga aktivitas tambang bisa terus berjalan. Di sini ada istilah uang payung yang diminta kepada para penambang untuk menjaga keamanan aktifitas tambang emas ilegal ini, nominalnya cukup besar seperti untuk satu alat ekskavator besar dihargai Rp70 juta yang disetor kepada orang yang berpengaruh ini,” ujarnya.
Simak liputan khusus langgam tentang siapa di balik tambang emas ilegal di Pasaman Barat selengkapnya di https://www.teras.id/langgam-id


















































