Langgam.id – Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Beni Kurnia Illahi, menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yang mengalokasikan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas serta rehabilitasi rumah dinas bupati.
Sorotan itu disampaikan di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
Beni mengatakan, anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD pada dasarnya memiliki dasar hukum dan wajib dilaksanakan pemerintah daerah. Namun, menurutnya, legalitas bukan satu-satunya ukuran dalam menentukan kelayakan sebuah belanja.
“Kalau menggunakan asas legalitas saja, semuanya bisa berjalan dan dianggap sah. Tapi ada prinsip efisiensi dan ekonomis yang juga perlu dipertimbangkan,” katanya kepada Langgam.id, Kamis (17/9/2026).
Ia menilai, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kondisi fiskal dan kebutuhan masyarakat sebelum menetapkan prioritas belanja, terutama untuk pengeluaran yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
“Pemerintah daerah perlu melihat kebutuhan masyarakat dan kondisi fiskal sebelum mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan yang bersifat pendukung,” ujarnya.
Beni juga mengingatkan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, masih menjadi salah satu acuan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran.
Kebijakan itu mendorong pembatasan belanja seremonial, studi banding, publikasi, perjalanan dinas, serta pengeluaran pendukung lain yang tidak memiliki keluaran terukur.
“Artinya pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan kebijakan efisiensi yang digulirkan pemerintah pusat,” tegasnya.
Terkait pengadaan kendaraan dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, Beni mempertanyakan urgensinya apabila kendaraan yang tersedia masih dapat digunakan.
Ia mengakui kebutuhan mobilitas kepala daerah merupakan bagian dari tugas pemerintahan. Namun, pengadaan kendaraan baru, tetap harus didasarkan pada kebutuhan riil dan kondisi aset yang dimiliki pemerintah daerah.
“Seberapa pentingkah pembelanjaan mobil dinas untuk pelayanan publik? Apakah tidak memungkinkan mobil dinas yang lama juga digunakan?,” ucapnya.
Kata Beni, dalam situasi anggaran terbatas pemerintah daerah seharusnya lebih dahulu memastikan kebutuhan masyarakat di sektor-sektor prioritas terpenuhi.
Ia menambah pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penanggulangan bencana, serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bidang yang perlu mendapat perhatian. Terlebih, pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal akibat pemangkasan transfer ke daerah (TKD).
“Dengan pemangkasan TKD, pemerintah daerah harus berputar otak bagaimana anggaran yang sangat terbatas ini lebih dialokasikan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Selain kendaraan dinas, Beni juga menyinggung rencana rehabilitasi rumah dinas kepala daerah. Menurutnya, pengeluaran tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar anggaran dan memenuhi ketentuan hukum. Namun, dalam kondisi fiskal yang terbatas, pemerintah daerah tetap perlu menjelaskan alasan kebutuhan serta skala prioritasnya.
Ia mempertanyakan apakah kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pendidikan dan kesehatan, sudah benar-benar terpenuhi sebelum anggaran dialokasikan untuk kendaraan maupun rehabilitasi rumah dinas.
“Harusnya yang dipikirkan pemerintah daerah sejauh mana kebutuhan masyarakat. Bukan kemudian lebih mementingkan ego dari elit pemerintah daerah,” ungkapnya.
Beni menegaskan, pengadaan kendaraan dinas maupun rehabilitasi aset pemerintah tidak otomatis menjadi persoalan hukum hanya karena dilakukan di tengah efisiensi. Akan tetapi, kebijakan tersebut perlu diuji dari sisi manfaat, kepatutan, dan urgensinya.
“Pembelian mobil dinas itu sah-sah saja, tapi selama dilakukan dalam kondisi normal. Kondisinya sekarang berbeda, sehingga situasi dan kondisi harus dilihat,” ujarnya.
Lanjut Beni, ukuran prioritas APBD tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah suatu belanja diperbolehkan secara hukum. Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap pengeluaran memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
“Melainkan juga apakah belanja tersebut benar-benar mendukung pelayanan publik dan memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat,” pungkasnya. (WAN)


















































