Langgam.id – Penguatan regulasi penyiaran lokal dan literasi media menjadi fokus utama dalam pertemuan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Barat (Sumbar) dengan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, di rumah dinas Ketua DPRD, Jumat (10/7/2026) malam.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, didampingi Komisioner Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta.
Dalam kesempatan itu, jajaran KPID memaparkan capaian 100 hari kerja sejak dilantik pada Maret 2026, termasuk berbagai program literasi media yang tetap berjalan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak di tengah keterbatasan anggaran.
Selain mengevaluasi kondisi lembaga penyiaran televisi dan radio lokal di Sumbar, pertemuan juga membahas upaya menghadirkan regulasi yang dapat memperkuat penyiaran lokal serta meningkatkan perlindungan generasi muda melalui literasi media.
Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyiaran Sumbar tidak dapat dilanjutkan di tingkat Kementerian Dalam Negeri.
“Kemendagri menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengelola urusan penyiaran, sehingga produk hukum berbentuk Perda terganjal,” katanya.
Sebagai alternatif, KPID Sumbar mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Penyiaran agar daerah tetap memiliki payung hukum dalam penguatan penyiaran lokal.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyatakan dukungannya terhadap upaya tersebut. Menurutnya, regulasi khusus sangat dibutuhkan agar pengawasan dan penguatan konten lokal di Sumbar dapat berjalan lebih optimal.
“Tentu proses melahirkan regulasi disesuaikan dengan kebutuhan kita saat ini,” katanya.
Muhidi menegaskan, pihaknya akan membahas lebih lanjut peluang menghadirkan regulasi penyiaran lokal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai regulasi tersebut memiliki peran penting dalam menjaga dan melestarikan budaya Minangkabau melalui lembaga penyiaran.
Dalam pembahasan itu, Muhidi juga mengaitkan pentingnya regulasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang mengakui kekhususan karakteristik sosial budaya masyarakat Minangkabau berdasarkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Perlu kita bahas lebih dalam tentang regulasi penyiaran lokal ini berlandaskan UU dan kekhususan Sumbar,” katanya.
Literasi Media Jadi Prioritas
Selain membahas regulasi, kedua pihak juga menyamakan komitmen dalam penguatan sumber daya manusia melalui peningkatan literasi media.
Muhidi mengatakan, pembangunan generasi muda yang tangguh dan mandiri perlu didukung melalui berbagai program, termasuk pemberdayaan UMKM dan penguatan budaya literasi di lingkungan pendidikan.
Ia mendorong agar literasi media mulai diintegrasikan dalam program pendidikan di tingkat SMA sebagai bekal menghadapi kebutuhan dunia kerja.
“Dunia kerja butuh skill nyata. Perusahaan membutuhkan pekerja yang terampil dan bisa membawa kemajuan bagi perusahaan,” ujar Muhidi.
Menurutnya, sasaran program literasi digital dan media perlu diperluas secara masif kepada kalangan remaja dan ibu rumah tangga.
“Kalau literasinya tidak kuat, tentu hasilnya juga akan lemah. Makanya generasi muda didorong rajin membaca, menulis, dan cakap beradaptasi dengan teknologi digital,” katanya.
Komisioner KPID Sumbar, Oldsan Bayu Pradipta, menyambut baik gagasan tersebut. Ia menegaskan bahwa penguatan literasi bagi generasi muda merupakan bagian utama dari visi dan misi KPID Sumbar periode saat ini.
Hal senada disampaikan Komisioner KPID Sumbar, Nofal Wiska. Meski menghadapi keterbatasan dalam 100 hari kerja pertama, KPID tetap mengedepankan kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Kami tetap konsisten menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra strategis, termasuk sekolah-sekolah hingga lembaga penyiaran (LP) untuk memperluas jangkauan literasi media,” pungkas Nofal.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, juga menyampaikan kondisi anggaran lembaga yang dipimpinnya. Ia mengungkapkan KPID belum memiliki anggaran kegiatan hingga Oktober 2026. Meski demikian, berbagai program literasi media tetap dijalankan melalui kerja sama dengan sejumlah mitra. (ICA)

















































