Langgam.id – Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menjadi sorotan usai mengikutsertakan anggota keluarga dalam lawatannya ke Amerika Serikat. Hal ini menuai kritikan dan perdebatan di tengah masyarakat, meskipun pembiyaan diklaim tidak mengunakan APBN.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Negeri Padang (UNP), Zikri Alhadi, mengungkapkan secara regulasi memang belum ada aturan tegas seorang pejabat diperbolehkan atau tidak membawa keluarga dalam perjalan dinas.
Termasuk, dalam hal kepengurusan pihak keluarga pejabat tersebut melalui jalur lembaga yang bersangkutan.
“Memang belum diatur secara tegas, wilayah abu-abu, yang bersangkutan tidak mengunakankan APBN, mekanisme melalui jalur lembaga. Secara tegas tidak ada aturan itu,” ujar Zikri, Sabtu (11/7/2026).
Dengan tidak ada ketegasan itu, kata Zikri, publik menjadi berasumsi bermacam terutama di media sosial. Maka itu, seorang pejabat publik harus berhati-hati mengambil keputusan.
“Ke depan hal-hal ini seperti ini pejabat kita, seorang pimpinan memang harus berhati-hati. Kalau tidak mau jadi sorotan, jangan masuk ke wilayah abu-abu tersebut,” ucapnya.
Zikri berharap ke depan adanya aturan tegas. Begitupun juknis dalam kepengurusan keluarga yang diperjelas dalam lembaga.
“Seperti melalui kementerian keuangan atau lembaga terkait, jukni harus jelas bahwa tidak diperbolehkan dalam kepengurusan. Sekarang jadi wilayah abu-abu, perspektif masyarakat beragam,” ungkap.
Dalam klarifikasi yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto, surat yang memuat daftar delegasi kunjungan kerja Dody Hanggodo ke New York, Amerika Serikat, itu disebut untuk melengkapi administrasi pengurusan visa.
Surat itu memuat sejumlah nama delegasi, termasuk istri dan anak Menteri PU, yaitu Irma Hermawati dan Aurelia Tsabitha Meidirama, dalam forum High-Level Meeting on The Midterm Review of The New Urban Agenda pada 13-19 Juli mendatang.
Apri mengatakan anggota keluarga Menteri PU masuk dalam daftar delegasi lawatan karena atas arahan Kementerian Luar Negeri. Tujuannya, kata dia, supaya seluruh calon rombongan bisa masuk dalam satu data ketika pengurusan visa.
Apri juga mengklaim keberangkatan anggota keluarga dalam kunjungan menteri ke Amerika Serikat tidak memakai anggaran negara.
“Tidak ada penggunaan dana APBN untuk pembiayaan keluarga atau kepentingan pribadi. Itu akan didanai secara pribadi,” jelas Apri kepada awak media.
Achmad Nur Hidayat mengatakan klaim tidak memakai APBN dalam keikutsertaan anggota keluarga di perjalanan dinas luar negeri hanyalah standar minimum. Sebab, kata dia, fasilitas negara tidak selalu berbentuk uang tunai.
“Fasilitas negara bisa berbentuk surat, akses, prioritas, layanan, hubungan diplomatik, protokol, atau reputasi jabatan,” kata Achmad. (WAN)

















































