Langgam.id – Sejumlah Niniak Mamak di Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, meminta Bupati Agam Benni Warlis tidak mencampuri urusan internal Kerapatan Adat Nagari (KAN). Permintaan itu muncul menyusul polemik pembentukan kepengurusan KAN baru yang dinilai tidak melalui mekanisme adat salingka nagari.
Salah seorang Niniak Mamak yang dituakan, H.M. Datuk Sampono Alam, mengatakan kepengurusan KAN Panampuang sejak berdiri pada 1983 selalu dibentuk berdasarkan mekanisme adat. Menurutnya, pengurus berasal dari Niniak Mamak nan 33 dan dikukuhkan oleh Niniak Mamak yang dituakan.
“Sesuai adat salingka nagari, sejak berdiri tahun 1983, pengurus KAN di Nagari Panampuang adalah Niniak Mamak nan 33. Mereka dikukuhkan oleh Niniak Mamak yang tua atau dituakan. Ini juga sesuai dengan Perda Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2007,” kata Datuk Sampono, Rabu (5/8/2026).
Ia menilai mekanisme tersebut merupakan bagian dari tatanan adat yang selama ini dijalankan masyarakat dan semestinya dihormati oleh pemerintah daerah.
Menurut Datuk Sampono, polemik mulai muncul setelah dibentuk kepengurusan KAN baru yang disebut berlandaskan hasil pemeriksaan Inspektorat. Dasar yang digunakan, kata dia, adalah dugaan penyimpangan pembangunan serta penilaian bahwa kepengurusan KAN lama tidak memenuhi lima unsur.
Namun, ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan. Menurutnya, jika mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018, aturan tersebut belum memiliki regulasi turunan yang berlaku di Kabupaten Agam.
“Perda yang disebutkan oleh Inspektorat adalah Perda Nomor 7 Tahun 2018. Menurut kami, aturan itu belum memiliki aturan turunan di Agam,” ujarnya.
Datuk Sampono juga mengungkapkan dugaan campur tangan Bupati Agam dalam proses pembentukan kepengurusan baru. Ia mengatakan para Niniak Mamak sebelumnya diundang Camat Ampek Angkek untuk menghadiri pertemuan bertema ketenteraman dan ketertiban (trantib). Namun, dalam undangan itu disebutkan pertemuan merupakan tindak lanjut audiensi sejumlah pemuka adat dan relawan dengan Bupati Agam di Rumah Bupati, Belakang Balok, Bukittinggi.
Karena menilai persoalan kepengurusan KAN bukan ranah pemerintah daerah, para Niniak Mamak menolak menghadiri pertemuan tersebut.
Menurutnya, pertemuan yang semula dijadwalkan di GOR Panampuang kemudian dipindahkan ke Surau Ka’bah. Di lokasi itu, agenda yang awalnya disebut membahas trantib berubah menjadi musyawarah besar (Mubes) yang berujung pada pembentukan formatur kepengurusan KAN baru.
“Kami menolak. Akhirnya pertemuan dilaksanakan di Surau Ka’bah. Ternyata pertemuan itu menjadi Mubes untuk membubarkan pengurus KAN,” katanya.
Ia menegaskan pembentukan maupun pembubaran kepengurusan KAN bukan merupakan kewenangan bupati ataupun pemerintah daerah, melainkan sepenuhnya menjadi hak Niniak Mamak berdasarkan adat salingka nagari.
“Menurut kami, itu bukan kewenangan Bupati atau Pemkab Agam. Kepengurusan KAN merupakan kewenangan Niniak Mamak sesuai dengan adat salingka nagari,” ujarnya.
Datuk Sampono juga menilai susunan kepengurusan KAN yang baru tidak sesuai dengan ketentuan adat karena berisi unsur anak kemenakan, laki-laki dan perempuan, bahkan disebut terdapat nama warga Panampuang yang telah menjadi warga negara Malaysia.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai siapa yang menjadi pengurus KAN, melainkan menyangkut kewenangan lembaga adat dalam mengatur rumah tangganya sendiri.
Ia mengatakan sejumlah Niniak Mamak khawatir perubahan mekanisme pembentukan kepengurusan akan mengurangi independensi KAN dan membuka ruang intervensi pemerintah terhadap lembaga adat.
“Kami berharap semangat babaliak ka nagari benar-benar digunakan untuk melestarikan adat, bukan mengurangi kewenangan lembaga adat,” tutupnya.
Bupati Agam Benni Warlis belum memberikan keterangan terkait polemik di Kepengurusan Adat Nagari (KAN) Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. (HER)
















































