Polemik Tanah di Kampus Fort De Kock Berlanjut, Kuasa Hukum Minta Polisi Tak Tunda Penetapan Tersangka

13 hours ago 11

Langgam.id – Kuasa hukum korban dugaan tindak kekerasan di Kampus Fort De Kock, Bukittinggi desak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam perkara yang terjadi di lingkungan kampus.

Mereka juga meminta proses hukum berjalan profesional dan tidak terpengaruh oleh laporan balik yang diajukan pihak lain.

Kuasa hukum korban, Khairul Abbas yang mengaku turut menjadi korban dalam peristiwa itu, mengatakan hingga kini belum adanya penetapan tersangka menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Menurut kami, cukup aneh apabila sampai sekarang belum ada penetapan tersangka, padahal dugaan tindak pidana, khususnya dugaan kekerasan, dilakukan secara terang-terangan dan disaksikan banyak orang. Berbagai alat bukti juga telah berada di tangan penyidik,” kata Khairul dalam keterangan pers yang diterima Langgam.id, Jumat (7/8/2026).

Ia berharap laporan polisi yang dibuat oleh pihak yang diduga sebagai pelaku tidak dijadikan alasan untuk menunda penanganan laporan yang lebih dahulu masuk.

“Kami berharap laporan tersebut tidak dijadikan dasar untuk menunda proses penegakan hukum ataupun menjadi alat tawar-menawar. Kami tidak menginginkan adanya dugaan rekayasa kasus. Yang kami harapkan hanyalah penegakan hukum yang adil, profesional, dan tidak pandang bulu,” ujarnya.

Khairul juga menanggapi laporan polisi yang diajukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Bukittinggi terhadap seorang dosen Fort De Kock atas dugaan penghalangan pelaksanaan tugas.

Menurutnya, laporan tersebut tidak relevan dengan fakta yang mereka yakini terjadi di lapangan. Ia justru menilai pihak Satpol PP memasuki kawasan kampus dengan melompati pagar dan dalam rangkaian peristiwa itu diduga terjadi tindakan kekerasan.

Karena itu, Khairul berpendapat seluruh pihak yang memimpin operasi di lapangan, termasuk Kasat Pol PP, patut diproses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Selain itu, ia juga mempersoalkan dasar pelaksanaan tugas yang diklaim oleh pihak pelapor. Menurutnya, status kepemilikan lahan telah diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108/K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri pada 14 Oktober 2022.

Khairul menyebut upaya pemasangan plang di atas lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena lahan telah dikuasai Yayasan Fort De Kock. Ia juga mengklaim Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya telah menolak permohonan balik nama sertifikat yang diajukan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Ia menambahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, aset yang telah diputus melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dapat dihapus dari daftar Barang Milik Daerah (BMD).

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Fort De Kock (PUSKAP-FDK), Guntur Abdurrahman menilai laporan polisi yang dibuat terhadap dosen kampus tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap korban.

Menurut Guntur, apabila instrumen hukum digunakan untuk memberikan tekanan kepada warga negara yang mencari keadilan, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia juga menilai tindakan aparat daerah yang memasuki kawasan kampus dengan cara memanjat pagar dan diduga melakukan kekerasan fisik merupakan persoalan serius karena kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi aktivitas akademik.

Selain itu, Guntur mengkritik langkah Pemerintah Kota Bukittinggi yang disebutnya berupaya meminta payung hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait polemik lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655.

Menurutnya, KPK tidak memiliki kewenangan menentukan status kepemilikan tanah ataupun memberikan tafsir terhadap putusan pengadilan. Ia menegaskan putusan Mahkamah Agung Nomor 2108/K/Pdt/2022 merupakan dasar hukum yang mengikat mengenai sengketa tersebut.

Guntur mengatakan pihaknya akan menghimpun seluruh dokumen dan fakta yang diperoleh sebagai bagian dari kajian PUSKAP-FDK.

“Hasil kajian itu juga akan menjadi tambahan bukti dalam laporan dugaan pelanggaran HAM yang sebelumnya telah disampaikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,” tutupnya. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |