Penyelewengan Ribuan Liter Biosolar di Sumbar, Sebagian Dijual Luar Daerah

14 hours ago 13

Langgam.id – Polisi menyita 13.298 liter biosolar yang diselewengkan oleh tujuh orang pelaku di Sumatra Barat (Sumbar). Sebagian BBM bersubdi ini dijual pelaku ke luar Sumbar. 

Hal ini diungkap Kepala Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah. Ia menyebutkan, penyelewengan ribuan liter biosolar ini dibongkar selama kurun waktu Juni dan Juli 2026.

Kata Okta, modus para pelaku beragam, mulai dari menyedot solar dari tangki kendaraan, menimbun di gudang, hingga mengangkut ribuan liter menggunakan dump truk dan mobil tangki untuk dijual kembali.

“Target mereka memang mencari keuntungan. Harga jual kembali bervariasi, ada yang Rp13 ribu hingga Rp15 ribu per liter,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026).

Dengan harga tersebut, Okta menyebutkan, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp4.000 hingga Rp6.000 per liter, dibandingkan harga eceran biosolar bersubsidi yang sekitar Rp9.000 per liter. Namun, besaran keuntungan masing-masing pelaku masih didalami penyidik.

Ia menjelaskan, tujuan penjualan BBM bersubsidi itu bervariasi. Sebagian dijual di Sumbar, sebagian lainnya dibawa ke luar daerah.

“Ada yang dibawa ke Jambi. Ada juga yang dijual kembali di wilayah Sumbar. Keperluannya bervariasi, ada yang beli lagi lalu dijual lagi,” jelasnya. 

Kasus pertama diungkap pada Senin (23/6/2026) di Perumahan Lubuk Gading VI, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan niaga biosolar.

Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria sedang memindahkan biosolar dari tangki mikrobus ke dalam 36 jeriken menggunakan pompa. Di lokasi juga ditemukan sebuah tedmon berisi biosolar. Polisi mengamankan tersangka beserta sekitar 1.350 liter biosolar.

Kasus kedua terbongkar pada Sabtu (6/6/2026) di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Pasar Lama, Nagari Pasar Lama Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.

Berawal dari informasi masyarakat, polisi menemukan 72 jeriken berisi 2.124 liter biosolar yang diduga ditimbun sebelum dipasarkan kembali. Selain BBM, petugas turut menyita kendaraan dan peralatan yang digunakan pelaku.

Pengungkapan ketiga dilakukan pada Selasa (1/7/2026) di Jalan Raya Bandes, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.

Petugas menghentikan sebuah dump truck yang dicurigai membawa BBM bersubsidi. Setelah diperiksa, ditemukan 35 jeriken berisi 1.049 liter biosolar. Polisi mengamankan dua orang, yakni pemilik BBM dan sopir kendaraan.

Kasus keempat diungkap pada Selasa (15/07/2026) di Jalan Lintas Sungai Penuh, Nagari Sungai Gambir Sako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Polisi menghentikan sebuah Mitsubishi Colt L300 yang mengangkut 105 jeriken berisi 2.990 liter biosolar. Dua tersangka diamankan, yakni pemilik BBM yang juga bertindak sebagai sopir serta seorang kernet.

Sementara itu, kasus kelima berhasil diungkap pada Rabu (29/7/2026) di Jalan Tol Padang–Sicincin, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Petugas menyita 4.995 liter biosolar yang diangkut menggunakan mobil tangki Mitsubishi Canter dari Bangkinang, Provinsi Riau. 

Sopir mengaku membawa BBM tersebut menuju Kota Padang, atas perintah seseorang berinisial WS dan masih menunggu arahan mengenai lokasi penjualannya.

“Untuk pemilik maupun pihak yang memerintahkan pengangkutan itu masih kami dalami,” kata Okta.

Ia menambahkan, para tersangka yang diamankan dalam lima perkara tersebut, tidak hanya sopir pengangkut, tetapi juga pemilik BBM maupun pemilik kendaraan yang terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Yang kami amankan ada pemilik dan ada sopir. Mereka berperan langsung dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,” ujarnya.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. (WAN)

Read Entire Article
Pekerja | | | |