Langgam.id — Bupati Pasaman Barat Yulianto meminta seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) di daerah itu tidak menurunkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) secara sepihak. Permintaan tersebut disampaikan menyusul temuan adanya selisih harga pembelian TBS di tingkat petani yang mencapai Rp1.600 per kilogram di bawah harga resmi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menilai kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan petani sawit. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan sejak 20 Mei 2026, harga TBS yang diterima petani mengalami penurunan antara Rp800 hingga Rp1.300 per kilogram.
Bahkan, di sejumlah lokasi ditemukan harga pembelian TBS oleh PKS lebih rendah Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram dibandingkan harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat.
“Kami menerima banyak keluhan dari petani terkait penurunan harga yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Karena itu kami meminta seluruh PKS tidak menurunkan harga secara sepihak dan tetap mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi,” kata Yulianto, dikutip Senin (1/6/2026).
Permintaan tersebut dituangkan dalam Surat Himbauan Bupati Pasaman Barat Nomor 500.8/123/DISBUNNAK-2026 yang ditujukan kepada seluruh PKS di daerah itu. Surat tersebut meminta perusahaan menjaga stabilitas harga TBS di tengah masa transisi kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang tengah disiapkan pemerintah pusat.
Menurut Yulianto, tidak terdapat alasan yang kuat untuk melakukan penurunan harga secara drastis. Berdasarkan hasil penetapan harga TBS Provinsi Sumatera Barat periode 22–31 Mei 2026, harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar domestik maupun internasional masih relatif stabil dan tidak mengalami penurunan signifikan.
Selain itu, kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang akan dijalankan pemerintah pusat masih berada dalam tahap transisi dan baru akan diterapkan secara penuh pada Januari 2027. Dengan demikian, aktivitas ekspor CPO saat ini belum mengalami gangguan.
Pemerintah daerah juga menilai rencana penerapan mandatori biodiesel B50 pada Juli mendatang justru berpotensi meningkatkan penyerapan CPO di dalam negeri sehingga dapat menopang harga komoditas sawit.
Yulianto mengingatkan bahwa mekanisme penetapan harga TBS telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk sejumlah Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat. Karena itu, seluruh PKS diminta mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan praktik yang merugikan petani.
“Harga pembelian wajib mengacu pada harga pasar aktual yang ditetapkan pemerintah provinsi. Kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan industri sawit dan melindungi kepentingan petani,” ujarnya.
Pemkab Pasaman Barat juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap rantai perdagangan TBS. Jika ditemukan perusahaan yang tetap melakukan manipulasi harga atau menekan harga secara tidak wajar, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, mengingat sektor perkebunan kelapa sawit masih menjadi salah satu penopang utama perekonomian di Pasaman Barat dan sumber penghidupan bagi ribuan keluarga petani. (HER)
















































