Heboh Seleksi Paskibraka di Sumbar, Komisi I DPRD Ingatkan Tak Boleh Ada Intervensi

1 hour ago 2

Langgam.id – Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat, Sawal Dt. Putiah, menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi dalam proses perekrutan peserta seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2026.

“Harus diproses. Kalau perekrutan tidak melalui atau sesuai prosedur, tentu harus diproses apabila ada pihak yang merasa terzolimi,” ujar Sawal kepada Langgam.id, Senin (18/5/2026).

Ia mengatakan, Komisi I DPRD Sumbar sebagai mitra kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memiliki fungsi pengawasan terhadap kegiatan perekrutan anggota Paskibraka.

Meski demikian, Sawal mengaku Komisi I belum mengetahui secara rinci persoalan yang memicu adanya keluhan dari salah seorang peserta seleksi.

“Terkait perekrutan tersebut, Komisi I tidak mengetahui. Namun sebenarnya proses perekrutan boleh diberitahukan dan juga boleh tidak. Namun pemberitahuan terkait penganggaran tetap ada,” katanya.

Menurutnya, DPRD Sumbar akan meminta penjelasan lebih lanjut dalam rapat mendatang guna mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

“Sampai saat ini kami dari Komisi I belum mengetahui secara jelas permasalahan yang menyebabkan munculnya komplain dari salah satu peserta,” ujarnya.

Sawal kembali menegaskan bahwa proses perekrutan anggota Paskibraka harus berjalan sesuai aturan dan bebas dari campur tangan pihak mana pun.

“Dalam perekrutan jangan ada intervensi dari pihak mana pun. Semua harus sesuai aturan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, poses rekrutmen Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dipertanyakan salah seorang orang tua peserta seleksi, M. Yusuf.

Ia mempertanyakan sistem penilaian yang dilakukan oleh Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setelah nilai anaknya disebut mengalami perubahan usai tahapan Tes Pantukhir atau Pemantauan Akhir.

M. Yusuf menjelaskan, anaknya bernama Nazwa Rahma Pratama, siswi SMA Negeri 5 Padang, awalnya memperoleh nilai 88 setelah mengikuti tahapan Pantukhir.

Namun, setelah pengumuman kandidat yang akan dikirim ke tingkat nasional, nilai tersebut disebut berubah menjadi 74,71.

Kepala Kesbangpol Sumatera Barat, Mursalim menanggapi hal itu mengaku hanya masalah miskomunikasi. Menurutnya, hasil nilai tercantum dalam aplikasi dan proses penilaian masih berjalan.

“Ini miskomunikasi. Nilai ini masih jalan di aplikasi. Mereka beranggapan nilai yang dilihat di aplikasi sudah final dan kebetulan nilai yang pertama yang mereka lihat itu adalah tinggi. Padahal masih ada tiga lagi nilai yang belum masuk,” katanya.

Setelah masuk tiga nilai tersebut, kata Mursalim, turun nilainya dari 88 menjadi 74. Kemudian mereka komplain dan beranggapan panitia seleksi melakukan kecurangan.

“Padahal penilaian itu diawasi oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dan nilai diinput didepan semua orang, termasuk para peserta,” ungkapnya.

Dijelaskannya, yang menginput tidak hanya Kesbangpol. Ada empat unsur yang menginput, pertama Kesbangpol itu sendiri. Kedua BPIP, Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) dan Psikolog dari UNP.

“Nilai yang pertama dilihat itu nilai dari Kesbangpol dan itu memang tinggi yakni 88. Mereka anggap nilai 88 itu sudah final, sementara penilai lain ada yang ngasih nilai 70. Itulah yang dikomulasikan,” jelasnya. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |