Verifikasi Data, Pemko Padang Mulai Lakukan Pendataan Pelaku Usaha

10 hours ago 10

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang mulai melakukan pendataan dan verifikasi pelaku usaha sebagai upaya memperkuat basis data UMKM daerah.

Program tersebut disosialisasikan kepada pelaku usaha pada Minggu (24/5/2026) di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang. Pemerintah menegaskan kegiatan itu bukan razia maupun bentuk penertiban usaha, melainkan langkah untuk memastikan program pembinaan UMKM berjalan tepat sasaran.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, mengatakan pendataan dilakukan untuk memperoleh data usaha yang valid dan akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah daerah.

“Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang kembali melaksanakan kegiatan pendataan dan verifikasi data UMKM di lapangan,” kata Teddy Antonius.

Menurut dia, data yang akurat dibutuhkan agar berbagai program dukungan pemerintah dapat benar-benar menyasar pelaku usaha yang membutuhkan.

“Tujuannya adalah agar pemerintah punya data yang akurat untuk menyusun program pembinaan yang pas dan tepat sasaran untuk UMKM Kota Padang. Mulai dari bantuan legalitas, fasilitasi sertifikasi halal, sampai kelas inkubasi dan pasar ekspor,” ujarnya.

Pendataan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan itu, klasifikasi UMKM dibedakan berdasarkan modal usaha dan omzet penjualan tahunan. Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp 1 miliar dengan omzet tahunan paling tinggi Rp 2 miliar. Sementara usaha kecil memiliki modal Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar dengan omzet Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar per tahun.

Adapun usaha menengah memiliki modal usaha Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar dengan omzet tahunan Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar.

Teddy mengatakan pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp 2 miliar per tahun otomatis menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.

Ia juga meminta pelaku usaha tidak khawatir saat petugas datang melakukan pendataan ke lapangan. Menurut dia, seluruh petugas akan dilengkapi identitas resmi dan menjalankan tugas secara profesional.

“Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi. Kegiatan akan berlangsung mulai Juni 2026,” katanya.

Hal senada disampaikan Nila Surya Devi. Ia mengajak seluruh pelaku usaha mendukung proses pendataan agar program pengembangan UMKM daerah semakin optimal.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha, termasuk restoran, rumah makan, dan kafe di Kota Padang, untuk menerima petugas pendataan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Lani Widya Putri menegaskan petugas pendataan akan menjalankan tugas secara santun dan profesional.

“Petugas akan datang dengan identitas lengkap dan juga akan menjalankan tugas dengan sopan serta profesional. Data yang akurat membantu kebijakan yang tepat,” kata Lani.

Pemko Padang berharap pendataan tersebut dapat memperkuat pengembangan UMKM daerah sekaligus membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mendapatkan akses pembinaan, promosi, pelatihan, hingga pengembangan pasar. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |